Syarat, Tahapan, dan Ketentuan Terbaru SKB CPNS 2021



Jakarta, Indonesia —

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan tahapan dan ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS tahun 2021. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor 13/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKB Menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaaan CPNS BKN Imas Sukmariah mengatakan seluruh peserta yang dinyatakan lulus untuk mengikuti SKB wajib datang dan melakukan tes sesuai jadwal yang sudah ditentukan instansi masing-masing.

“Peserta seleksi SKB CPNS 2021 wajib mengikuti seluruh tahapan SKB menggunakan CAT yang jadwal dan lokasi pelaksanaannya sudah ditentukan,” kata Imas dalam keterangan tertulis, Senin (22/11).

Imas menyebut peserta tidak boleh mengubah jadwal yang sudah ditentukan. Peserta SKB juga harus mengikuti tahapan tes wawancara terkait nilai-nilai pancasila, individu, dan organisasi BKN.

Pelaksanaan SKB CPNS akan dimulai tanggal 27 November-9 Desember. Peserta bisa mengecek akun SSCASN masing-masing untuk mengetahui waktu dan tempat seleksi.

Syarat SKB CPNS

Selain wajib mengikuti seluruh rangkaian seleksi, peserta SKB CPNS juga diharuskan disiplin mengikuti protokol kesehatan.

Imas menganjurkan peserta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari kalender sebelum pelaksanaan ujian. Peserta juga wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi sehat melalui laman SSCASN dalam kurun waktu 14 hari dan paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan ujian.

“Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas)hari kalender sebelum pelaksanaan ujian,” ucap Imas.

Terkait vaksinasi Covid-19, peserta yang ada di wilayah Jawa-Madura-Bali wajib mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.

Peserta dengan kondisi hamil, menyusui, penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan, penderita komorbid, wajib mendapatkan surat keterangan tidak bisa divaksin dari dokter di rumah sakit pemerintah.

“Peserta wajib melakukan swab tes PCR dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau rapid tes antigen dalam kurun waktu 1×24 jam dengan hasil negatif sebelum pelaksanaan ujian,” kata Imas.

Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri, diwajibkan melaporkan pada Panselnas paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email [email protected] dengan subjek PCRpositif_Nomorpeserta.

Peserta juga melampirkan bukti surat keterangan dokter atau hasil swab tes PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan SKB ulang.

“Penjadwalan ulang bagi peserta tersebut dilaksanakan pada hari terakhir SKB+1 di setiap titik lokasi ujian,” ujar Imas.


Tata Tertib SKB CPNS 2021


BACA HALAMAN BERIKUTNYA



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *