Fariz RM Kembali Sidang Kasus Narkoba: Percaya Kehendak Tuhan Terbaik




Jakarta, Indonesia

Fariz RM kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (19/6). Sidang kedua digelar dengan agenda pembuktian saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tak banyak yang disampaikan Fariz dalam persidangan tersebut. Ia hanya menyatakan saat ini dalam kondisi sehat dan sepenuhnya berserah kepada Tuhan. 


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya berserah diri kepada Tuhan karena, saya percaya kehendak Tuhan pasti adalah yang terbaik,” kata Fariz RM di PN Jakarta Selatan seperti diberitakan detikcom, Kamis (19/6).

“Sebagai seorang muslim, saya percaya kepada kehendak Tuhan selalu yang terbaik buat saya,” tuturnya.




Terkait dengan jalannya persidangan, Fariz juga menyatakan menyerahkan proses hukum kepada pengacara dan berharap semuanya berjalan sesuai dengan aturan serta hukum yang berlaku.

“Sebagai Warga Negara Indonesia, saya percaya pada hukum yang berlaku dan berharap mudah-mudahan persidangan ini, proses ini berjalan sesuai dengan nanti yang berlaku.”

[Gambas:Video ]

Fariz RM sudah empat kali menghadapi proses hukum yang berkaitan dengan dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika.

Tahun ini, tepatnya pada Februari 2025, Fariz RM ditangkap di Bandung dengan barang bukti berupa sabu dan ganja. Penangkapan itu memperpanjang daftar kasus narkobanya sejak pertama kali ditangkap pada Oktober 2007.

Situasi tersebut membuat Fariz RM terancam hukuman hingga 20 tahun penjara usai jadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kepolisian menjelaskan ancaman hukuman itu dikarenakan pasal berlapis yang disangkakan ke sang penyanyi.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska pada 20 Februari mengatakan Fariz Roestam Moenaf dijerat beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Telly di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

“Dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” sambungnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja 7,4 gram dan sabu 0,89 gram. Polisi tak hanya menangkap Fariz RM, tetapi juga seorang tersangka berinisial ADK.

(chri)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *