Mbah Tupon yang Kini Mulai Tersenyum Lagi
Bantul, DIY, Indonesia —
Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon (68) mulai tersenyum lagi. Senyumnya mekar seiring kemajuan pada proses pengusutan dugaan praktik mafia tanah yang menimpa lansia buta huruf asal Bantul, DIY itu.
Akhir April 2025 lalu ketika kasus ini mencuat, Mbah Tupon yang ditemui di kediamannya, Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, tampak murung tak bergairah.
Tatapannya waktu itu nampak kosong meratapi nasib lahan kiri-kanan kediamannya yang diduga jadi mangsa mafia tanah. Pandangannya sesekali tertuju pada pekarangan depan rumah yang dipasangi papan kayu dan kain spanduk bertuliskan ‘Tanah dan Bangunan ini Dalam Sengketa’.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demikian pula beberapa hari setelahnya tatkala Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyambanginya untuk memberikan dukungan moral dan bantuan hukum. Mbah Tupon nampak cuma sedikit lebih tegar.
Kemarin, Kamis (19/6) petang, tim Pembela Mbah Tupon menyampaikan perkembangan perkara yang menimpa klien mereka. Mbah Tupon sambil tersenyum agak lebar menghidangkan camilan ketela dan kacang rebus buat awak media yang hadir di rumahnya.
“Perasaan saya masih seperti orang bingung begitu, saya cuma ingin sertifikat (tanah) bisa segera dipulangkan, itu saja saya sudah berterima kasih,” kata Mbah Tupon, Kamis petang.
Heri Setiawan (31), putra sulung Mbah Tupon mengatakan kondisi mental sang ayah kini sudah jauh lebih baik berkat dukungan banyak pihak, termasuk tetangga serta masyarakat luas.
Awal mula kasus, Mbah Tupon beberapa kali pingsan saat pertemuan warga membahas persoalan yang menimpanya. Dia juga sampai-sampai trauma setiap kali diminta membubuhkan tandatangan.
“Sudah banyak yang bantu, kalau awal-awal dulu bingung bapak, ini harus gimana. Sekarang sudah aktivitas seperti biasa,” kata Heri.
|
Sepenuturan Heri, tak jarang Mbah Tupon menanyakan langsung ke pengurus RT perihal proses di kepolisian. Ayahnya lebih stabil sewaktu mengetahui isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda DIY tentang penetapan tujuh tersangka.
Sukiratnasari, kuasa hukum Mbah Tupon menyebut dalam SP2HP tertanggal 11 Juni 2025 itu tujuh tersangka ditetapkan atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen oleh pejabat publik, serta pencucian uang.
“Petang tadi kami juga baru mendapatkan update dari Polda, dari penyidik itu bahwa sudah ditahan itu ada enam tersangka,” kata Kiki, sapaan Sukiratnasari.
Pihak kuasa hukum juga telah melaksanakan pertemuan dengan Bupati Bantul dan jajaran kantor pertanahan setempat. Tujuannya, mencari proses hukum yang paling efektif agar hak-hak Mbah Tupon bisa lekas kembali.
“Terutama pengembalian SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama Mbah Tupon,” ujar Kiki.
Lebih lanjut, Kiki menekankan, pihaknya akan konsisten mendampingi Mbah Tupon untuk perkara pidana, maupun dalam menghadapi gugatan perdata yang belakangan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bantul oleh dua dari tujuh tersangka. Kliennya menjadi turut tergugat III terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
Pernyataan Kiki soal penetapan tujuh tersangka ini selaras dengan informasi yang disampaikan Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono. Dia membenarkan bahwa para tersangka merupakan bagian dalam deretan terlapor di laporan polisi yang dibuat Heri Setiawan, putra sulung Mbah Tupon April 2025 lalu.
Mbah Tupon merupakan lansia buta huruf, warga Dusun Ngentak RT 04, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY yang terancam kehilangan asetnya berupa tanah seluas 1.655 meter persegi serta dua bangunan rumah di atasnya diduga akibat ulah mafia tanah.
Asetnya terancam dilelang setelah sertifikat tanah miliknya secara janggal berubah status kepemilikan. Pemkab Bantul telah memberikan pendampingan hukum untuk perkara ini, sementara Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) DIY sudah memblokir sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang berganti nama. Saat ini status sertifikat itu status quo.
Pemblokiran ini sendiri dilakukan lantaran adanya sengketa yang saat ini tengah berlangsung.
(kum/gil)