Tak Ada Upaya Paksa di Tahap Penyelidikan




Jakarta, Indonesia

Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menyatakan tidak ada upaya paksa yang bisa dilakukan dalam proses penyelidikan.

Hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai ahli oleh tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/6).

“Tidak ada upaya paksa yang bisa dilakukan di dalam tahap penyelidikan,” ujar Chairul saat memberikan keterangannya.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, tidak logis apabila upaya perintangan dilakukan di tengah proses penyelidikan karena pada tahap tersebut belum ditemukan suatu dugaan tindak pidana yang terjadi.





Secara umum, penyelidikan memiliki arti serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

“Jadi, tidak logis kalau ada tindakan menghalang-halangi padahal belum ada upaya paksa,” ucap Chairul.

“Jadi, bagaimana menghalang-halangi sesuatu panggilan atau undangan yang tidak memaksa sifatnya. Kalau ada yang berpendapat bahwa delik ini juga diterapkan untuk menghalang-halangi penyelidikan, menurut saya pikirannya tidak logis karena tidak ada upaya paksa di dalam penyelidikan,” tambahnya.

Selain Chairul, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menghadirkan rekan kuliahnya di pendidikan S3 bernama Cecep Hidayat.

Hasto didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hasto diduga mengeluarkan sebagian uang suap sejumlah Rp400 juta.

Jaksa juga meyakini Hasto telah merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. Hasto disebut memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti termasuk handphone dan meminta Harun Masiku melarikan diri (hingga saat ini belum diketahui keberadaannya).

Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam persidangan ini. Di antaranya Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo, serta saksi dari internal PDIP dan KPU RI.

Sementara ahli yang sudah memberikan keterangan di dalam sidang di antaranya Ahli Sistem Teknologi dan Informasi dari Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin dan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI Frans Asisi Datang.

(fra/ryn/fra)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *