NasDem-PPP Kompak Tak Persoalkan Telegram ‘Izin Periksa Tentara’



Jakarta, Indonesia —

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad FarhanĀ dan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syaifullah Tamliha, kompak tak mempersoalkan Surat Telegram (ST) Panglima nomor: ST/1221/2021 yang diterbitkan oleh Marsekal Hadi Tjahjanto menjelang akhir masa jabatannya, 5 November 2021.

Farhan menyatakan bahwa ST tersebut merupakan salah satu bentuk konsolidasi personel TNI. Menurutnya, ST itu akan membuat setiap komandan mengetahui setiap perilaku yang dilakukan oleh anak buahnya.

“Dengan demikian, apapun yang mereka lakukan di luar markas atau kesatuan harus sepengetahuan komandan atau perwira atasannya,” kata Farhan kepada Indonesia.com, Rabu (24/11).

Ia berkata, ST tersebut sebenarnya menjadi introspeksi bagi semua personel TNI agar memiliki kesadaran hukum sebagai konsekuensi tindakan seorang warga negara Indonesia (WNI).

Terkait penerbitan ST tersebut, Farhan menilai aparat, kesatuan hukum militer, atau TNI harus mulai membangun penguatan fungsinya sehingga bisa menjadi lembaga penegakan hukum bagi personel TNI yang mengayomi dan sejalan dengan penegakan hukum di Indonesia.

Terpisah, Tamliha mengatakan ST yang diterbitkan Hadi menjelang akhir masa jabatannya itu sudah sesuai dengan kaidah penyelesaian hukum bagi oknum TNI yang bermasalah.

“Surat telegram tersebut sudah sesuai kaidah penyelesaian hukum bagi oknum TNI yang bermasalah, baik terjadi di internal TNI ataupun bermasalah dengan warga sipil,” ucapnya.

Sebelumnya, termaktub setidaknya empat poin penegasan Panglima terkait dengan proses hukum tersebut. ST itu juga dikeluarkan karena adanya pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis Panglima Hadi.

Total terdapat 14 pejabat di institusi militer yang diberikan telegram itu. 14 pejabat itu adalah KSAD, KSAL, KSAU, Kasum TNI, Irjen TNI, para Pangkobagwilhan, Dansesko TNI, Danjen Akademi TNI, Kabais TNI, Dankodiklat TNI, Koorsahli Panglima TNI, Para Asisten Panglima TNI, Para DAN/Kabalakpus Mabes TNI dan terakhir Dandenma Mabes TNI.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk mencabut ST Panglima nomor: ST/1221/2021 yang dikeluarkan oleh Hadi.

Wakil Koordinator II KontraS Rivanlee Anandar menilai poin-poin dalam ST tersebut bisa menambah impunitas atau kekebalan hukum di tubuh TNI.

“Dengan aturan tersebut, impunitas di tubuh TNI yang selama ini terjadi akan terus tumbuh. Maka sudah seharusnya dicabut demi penegakan hukum yang adil,” kata Rivan, Rabu (24/11).

(mts/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *