Bawa Kabur MacBook, Pelaku Beli Akun Ojol Rp1 Juta Beraksi 15 Kali



Jakarta, Indonesia —

Tersangka penggelapan MacBook seharga Rp67 juta melakukan aksinya dengan membeli akun ojek online (ojol). Akun itu dibeli dengan harga Rp800 hingga Rp1 juta. Dalam kasus ini polisi telah berhasil meringkus dua tersangka. Yakni HS dan RF.

“Rp800 ribu dia beli sampai Rp1 juta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (24/11).

Zulpan mengungkapkan tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali. Dalam aksinya itu, tersangka selalu menggunakan akun ojol yang berbeda.

“Saya sampaikan ini logikanya kita tahu berbeda, jadi setiap kegiatan akun berbeda, berapa akunnya, 15 kejahatan, 15 kali, selalu berganti-ganti,” ucap Zulpan.

Dalam kesempatan sama, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyampaikan bahwa akun yang telah digunakan tersangka untuk beraksi, biasanya langsung dibekukan oleh perusahaan ojol.

Pembekuan ini, kata Auliansyah, dilakukan setelah korban membuat laporan. Karenanya, tersangka pun selalu berganti akun setiap melakukan aksinya.

“Setiap akun yang sudah dia lakukan aksinya kemudian si korban itu komplain ke perusahaan ojol itu sudah dibanded. Makanya dia buat akun yang lain sampai dengan kejadian yang tertangkap saat ini,” tuturnya.

Diketahui, kasus bermula saat korban Untung Putro, pemilik Untung Store mengaku kehilangan MacBook seharga Rp67 juta yang dibeli lewat sebuah platform jual beli online yang diduga dibawa kabur oleh kurir ojek online (ojol).

Untung menuturkan bahwa pembelian itu dilakukan Untung pada 12 November lalu. Semestinya barang itu tiba di hari yang sama, namun hingga tengah malam tak kunjung sampai.

Sehari setelahnya, Untung melaporkan peristiwa itu ke pihak platform jual beli online tersebut. Usai ditelusuri, akhirnya MacBook dinyatakan hilang.

Untung akhirnya melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib meski telah mendapat uang ganti rugi. Dari laporan ini, polisi pun menangkap dua tersangka, yakni HS dan RF.

Keduanya dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45a ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

(dis/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *