MKD Larang Arteria Penuhi Panggilan Polisi Soal Kerabat Jenderal



Jakarta, Indonesia —

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR meminta Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, tak memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarno Hatta terkait cekcok dengan seorang perempuan yang mengaku kerabat Jenderal TNI pada Minggu (21/11).

Wakil Ketua MKD DPR, Habiburrokhman mengatakan, keputusan itu diambil karena kehadiran Arteria akan melanggar Pasal 245 UU MD3. Pasal tersebut mengatur bahwa pemanggilan anggota dewan harus melalui izin Presiden.

“Tadi ada rapat pimpinan MKD, saya diminta untuk menjelaskan ke teman-teman bahwa kami atas nama UU tidak bisa mengizinkan beliau [Arteria] ke sana,” kata Habib kepada wartawan di kompleks parlemen, Rabu (24/11).

Politikus Partai Gerindra itu sekaligus mengingatkan aparat kepolisian bahwa prosedur pemanggilan anggota dewan telah diatur sejak lama. Ia menilai kepolisian mestinya telah memahami hal itu.

Ia mempersilakan aparat menindaklanjuti laporan Arteria maupun perempuan yang terlibat cekcok dalam insiden itu. Namun menurutnya, prosesnya harus sesuai prosedur.

Habib menegaskan, pemeriksaan terhadap Arteria hanya boleh dilakukan setelah ada izin Presiden, itu pun bisa dilakukan di MKD.

“Kalau diperlukan keterangan Pak Arteria ya kita duskusikan bagaimana keterangan teknisnya, tapi setelah ada izin dari presiden,” kata Habib.

Habib menyebut bahwa keputusan untuk melarang Arteria mememuhi panggilan bukan terkait keistimewaan di mata hukum. Menurut Habib, hal itu murni mengikuti aturan undang-undang.

Pada kesempatan yang sama, Arteria semula mengaku siap memenuhi panggilan kepolisian. Namun, saat ini ia hanya mengikuti aturan. Dia mengaku telah menyerahkan sepenuhnya ke MKD terkait proses hukum dalam insiden itu.

“Saya lebih mencari jalan tengah dan difasilitasi sama Pak Ketua jangan sampai nanti saya terkesan minta diperlakukan khusus,” kata dia.

Terpisah, Polresta Bandara Soekarno-Hatta dijadwalkan memanggil Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan untuk diperiksa atau diklarifikasi pada Rabu (24/11) hari ini. Namun, karena kepadatan jadwal politikus PDI Perjuangan itu, polisi menunda pemeriksaan.

Rencananya, polisi akan tetap memanggil Arteria pada Jumat (26/11).

“Direncanakan klarifikasi untuk pihak pak Arteria Dahlan kalau enggak hari Jumat, hari Sabtu depan,” kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hariadja.

(thr/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *