Geruduk Balai Kota, Buruh Minta Anies Cabut SK Kenaikan UMP



Jakarta, Indonesia —

Ratusan buruh dari berbagai elemen menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam aksi unjuk rasa lanjutan di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/11) siang.

Dalam orasinya, Said mengatakan, tuntutan tersebut sengaja ditujukan kepada Pemprov DKI Jakarta lantaran dinilai dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Indonesia.

Dirinya juga meminta agar Anies dapat berani keluar dari aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan memihak pada kaum buruh.

“Secara tegas kami meminta kepada Anies untuk merubah atau cabut SK Gubernur tentang kenaikan UMP,” ujarnya dalam orasi.

Ia meminta agar Pemprov DKI Jakarta dapat menerbitkan SK UMP 2022 baru dengan kenaikan sebesar 4-5 persen.

Said mengancam, apabila tuntutan tersebut tidak kunjung dipenuhi, kelompok buruh akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih banyak.

Aksi lanjutan tersebut diketahui tidak berlangsung lama. Usai menyampaikan tuntutannya, massa aksi perlahan membubarkan diri dari depan Gedung Balai Kota.

Arus lalu lintas di kedua ruas Jalan Medan Merdeka Selatan yang sebelumnya sempat tersendat juga sudah mulai lancar.

(tfq/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *