Buruh Jabar Demo di Gedung Sate, Protes Aturan UMP Buah UU Ciptaker
Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan kompleks Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/11).
Mereka menggelar aksi unjuk rasa menolak penetapan upah minimum dengan formula PP 36 Tahun 2021. Menurut mereka penentuan upah minimun yang tak masuk akal itu adalah buah dari UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang memang dinilai bermasalah sejak awal.
Berdasarkan pantauan Indonesia.com, massa aksi berunjuk rasa di depan gedung Pemprov Jawa Barat sejak pukul 11.00. Terpantau massa berasal dari serikat buruh seperti KSPSI, FSPMI, dan KSPI.
Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto Ferianto mengatakan banyak daerah yang tidak mengalami kenaikan upah minimum tahun 2022. Perhitungan upah tersebut didasarkan pada perhitungan formula PP 36/2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja.
“Kalaupun ada daerah yang naik hanya rata-rata 1,09 persen Persoalan upah yang sekarang didemo dan ditolak oleh buruh akan selesai kalau MK membatalkan UU Cipta Kerja,” katanya di sela aksi.
Sementara itu, salah seorang orator demonstrasi, Anto, mengatakan aksi yang dilakukan hari ini baru perwakilan dari sejumlah serikat buruh. Aksi akan terus dilakukan hingga tuntutan mereka terpenuhi.
“Hari ini perwakilan saja, tapi besok kami akan datang dengan eskalasi massa yang lebih besar lagi,” kata Anto.
Massa aksi yang telah berkumpul silih berganti orasi menolak UU Cipta Kerja. Selain itu, mereka juga menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2022.
Di sisi lain, Jalan Diponegoro saat ini telah ditutup aparat kepolisian menggunakan water barrier.
Selain di Bandung, aksi unjuk rasa buruh juga berlangsung di sejumlah wilayah dari mulai di DKI Jakarta hingga Jawa Timur pada hari ini.
(hyg/kid)