Buruh Sambut Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Adhi Wicaksono | Indonesia
Kamis, 25 Nov 2021 16:02 WIB
Jakarta, Indonesia — MK menolak gugatan buruh soal pencabutan UU Cipta Kerja (Ciptaker). Namun MK juga memutuskan isi UU tersebut harus diperbaiki dalam waktu 2 tahun.