Perbaikan UU Cipta Kerja Tak Perlu Masuk Prolegnas
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi menyatakan bahwa perbaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bisa dilakukan tanpa perlu masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) lebih dahulu.
Hal tersebut diungkapkan Awiek merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar pemerintah dan DPR memperbaiki UU Ciptaker dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
“Sebagai dampak putusan MK, maka perbaikan UU Ciptaker ini masuk kumulatif terbuka, tidak perlu melalui Prolegnas lagi,” kata Awiek kepada Indonesia.com, Kamis (25/11).
Awiek menyatakan pihaknya bakal mempelajari perintah tersebut setelah menerima putusan MK tersebut. Ia mengaku belum menerima putusan MK terkait UU Cipta Kerja tersebut secara resmi.
“Kami belum bisa memberikan tanggapan secara resmi. Namun sebagai sebuah putusan lembaga negara tentu kami menghargainya, karena putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujarnya.
“Selanjutnya Baleg menunggu keputusan pimpinan dan fraksi-fraksi terkait langkah selanjutnya. Apakah nanti ditugasi memperbaiki sebagai tindak lanjut putusan MK atau seperti apa,” kata Awiek.
Sebelumnya, MK menolak sebagian gugatan UU Cipta Kerja yang diajukan sejumlah elemen buruh. MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
Apabila dalam ketentuan waktu itu tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).
(mts/fra)