Sikapi Putusan MK soal Ciptaker, Buruh Jabar Minta Aturan UMP Dicabut



Bandung, Indonesia —

Sejumlah serikat buruh di Jawa Barat merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah merevisi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dalam dua tahun, Kamis (24/11). Terkait hal tersebut mereka pun meminta seluruh aturan turunan UU tersebut termasuk terkait pengupahan ditunda.

Seperti diketahui, dalam putusannya MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU tersebut paling lama dua tahun. Apabila dalam ketentuan waktu itu tidak menyelesaikan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Merujuk amar ketujuh putusan MK yang dibacakan siang tadi yang berbunyi, menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari UU tersebut.

Terkait hal tersebut, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto meminta Gubernur Jawa Barat, bupati, dan wali kota di provinsi itu segera kembali pada UU Ketenagakerjaan dan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dalam menetapkan upah 2022.

Secara khusus, ia juga meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil agar mencabut keputusannya untuk menaikkan upah tahun depan sebesar Rp31.135,95 yang menggunakan formulasi PP 36/2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

“Bagi gubernur, wali kota, dan bupati bisa menangguhkan pelaksanaan UU Cipta Kerja dengan mengacu ke UU sebelumnya yaitu UU 13 dan PP 78 tentang kenaikan upah minimum,” kata Roy.

Roy menuturkan, buruh akan tetap mengawal pemerintah dalam penetapan upah minimum kota/kabupaten yang akan diputuskan dalam waktu dekat.

“Kita akan terus mengawal tanggal 29 dan 30 November aksi tetap dilakukan agar Gubernur Jawa Barat tidak menetapkan upah minimum berdasarkan formula PP 36 lagi tapi harus mengacu pada PP 78,” ujarnya.

Ketua Pimpinan Daerah SPSI Jabar Agus koswara jug menyambut baik putusan MK yang meminta pemerintah merevisi Undang-Undang Cipta Kerja dalam dua tahun. Pihaknya akan mengawal perbaikan yang akan dilakukan hingga dua tahun ke depan.

“Selama 2 tahun ke depan ini UU Cipta Kerja kami nilai masih berlaku, dan tentu kondisi ini memengaruhi perjuangan kita di mana dikatakan UU Cipta Kerja masih berlaku. Tapi ada satu poin putusan di mana pemerintah tidak boleh mengeluarkan kebijakan dari peraturan dari UU Cipta Kerja, kami akan kawal perbaikannya,” kata Agus.

Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan elemen buruh akan tetap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat pada 30 November mendatang. Meskipun MK telah membacakan putusannya atas UU Ciptaker, mereka akan tetap meminta agar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menaikkan UMP.

“Berikutnya, KSPSI Andi Gani, KSPI yang saya pimpin dan beberapa aliansi serikat buruh telah sepakat 30 November, 100 ribu buruh akan melakukan aksi di depan Gedung Sate, kantor Gubernur Jabar,” ujar Said dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (25/11).

Said menyampaikan alasan buruh mendemo kantor Ridwan Kamil itu lantaran provinsi Jawa Barat merupakan salah satu wilayah yang memiliki dengan kawasan industri terbesar di Indonesia, bahkan se-Asia Tenggara.

“Karena di Kabupaten Bekasi, ini kota industri terbesar di Indonesia, bahkan Se-Asia Tenggara, kami minta simbolnya di Bandung,” ujar Said.

“Gubernur Jabar, kami minta tetapkan UMK Se-Jabar tidak menggunakan Omnibus Law atau PP 36. PP 36 otomatis gugur, karena UU induknya, Cipta Kerja, dinyatakan tidak memenuhi prosedur,” kata dia menambahkan.

MK sebelumnya memutuskan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja.

Dalam pertimbangannya, MK menilai metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi. Selain itu, MK menilai bahwa pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi asas keterbukaan publik. 

(hyg, dmi/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *