Setengah Hati MK Kabulkan Gugatan Rakyat soal UU Cipta Kerja
Jakarta, Indonesia —
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak sebagian gugatan uji formil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diajukan kelompok buruh dan sejumlah masyarakat sipil lainnya.
Putusan yang dibacakan pada Kamis (25/11) tersebut terkait uji formil perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
MK kemudian memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki undang-undang tersebut dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
Dalam putusannya, apabila dalam jangka waktu tersebut pemerintah dan DPR tak menyelesaikan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Sementara saat ini, status UU Cipta Kerja ditetapkan sebagai inkonstitusional secara bersyarat, sehingga disebut masih tetap berlaku sembari perancang undang-undang tersebut melakukan perbaikan.
Dalam putusan yang sama, MK juga dengan jelas menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil secara prosedural pembentukannya.
Mahkamah juga bakal menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk pembuat UU menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Keputusan MK itu terkesan setengah-setengah. Demikian diutarakan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Feri Amsari.
Feri menilai ketika MK sudah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja ini cacat formil, maka secara tegas seharusnya MK dapat memutuskan untuk menolak secara keseluruhan eksistensi beleid ini.
Sementara putusan MK saat ini seolah menjadi jalan tengah yang malah membingungkan, baik bagi pembuat UU dan masyarakat terkait penafsirannya.
“Saya sadar bahwa putusan seperti ini akan diperdebatkan, akan dipertanyakan kenapa tidak langsung saja, kenapa harus setengah hati pakai ragu-ragu begitu, dan itu harus disadari MK sedari awal dalam memutuskan ini. Kalau cacat formil kenapa tidak langsung dibatalkan saja,” kata Feri saat dihubungi Indonesia.com, Kamis (25/11) malam.
Feri yakin, putusan MK ini akan menjadi perdebatan panjang yang cukup tajam. Apalagi saat MK memutuskan status UU Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat namun dinyatakan tetap berlaku selama proses perbaikan dengan batas waktu dua tahun.
Feri menilai maksud dari keputusan itu sudah jelas, frasa inkonstitusional tersebut diartikan bahwa ketentuan UU atau UU itu tidak konstitusional artinya dibatalkan. Dengan penambahan secara bersyarat, maka perancang UU harus memperbaiki dengan tenggat waktu yang diberikan atau jika tidak akan dibatalkan total.
Dengan pemahaman itu, Feri menyebut dalam dua tahun masa perbaikan atau sebelum revisi UU Cipta Kerja kembali diundangkan, berarti untuk saat ini Indonesia kembali menggunakan UU sebelumnya.
Sementara perancang UU harus mengimplementasikan ketentuan dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Nah, ini perlu dipahami hati-hati dengan pembuat UU, bahwa ini tetap berlaku dua tahun, jangan begitu maknanya. Maksudnya itu adalah dilakukan perbaikan selama dua tahun bukan dilakukan penyelenggaraan atau pelaksanaannya dua tahun,” kata dia.
|
Feri juga mengingatkan publik tak perlu khawatir karena tidak akan ada kondisi kekosongan hukum (rechts vacuum). Karena MK dalam putusannya juga sudah menyebut, apabila UU Cipta Kerja ini dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945, tidak akan terjadi kekosongan hukum.
Hal itu terjadi selama oleh MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan terhadap pasal-pasal yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja berlaku kembali jika MK mengabulkan permohonan tersebut.
MK pun sebelumnya sudah pernah mengalami kondisi serupa. Kala itu MK membatalkan UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) pada 2004 silam saat melakukan uji materiil terhadap sejumlah pasal. MK kemudian menilai pasal tersebut merupakan jantung dari UU Ketenagalistrikan.
Oleh sebab itu, MK menyatakan UU Ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan guna menghindari kekosongan hukum maka UU Nomor 15 Tahun 1985 tentang ketenagalistrikan berlaku kembali.
“Jadi kan juga sudah disampaikan MK bahwa tidak perlu kekhawatiran kekosongan hukum karena sudah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja itu tidak ada kekosongan hukum, karena dapat diberlakukan ketentuan yang sebelumnya,” jelas Feri.
Feri juga menyoroti peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja pasca putusan ini, lantaran perbedaan tafsir sudah mulai muncul di lingkar pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto baru-baru ini memastikan aturan pelaksana UU Cipta Kerja tetap berlaku.
Airlangga menyebut, sesuai putusan MK, UU Ciptaker masih berlaku secara konstitusional selama dilakukan perbaikan UU sapu jagad tersebut. Yang dalam hal ini, MK mengamanatkan pemerintah memperbaiki beleid dengan tenggat waktu maksimal dua tahun dari sejak ditetapkan.
“Kita harus memberikan peringatan kepada pemerintah. Jangan kemudian menyalahi kehendak putusan Mahkamah Konstitusi dengan berupaya tetap menafsirkan UU yang sudah dinyatakan inkonstitusional,” tutur Feri.
Dalam amar putusan, MK memang tidak gamblang menyebutkan status turunan aturan pelaksana UU Cipta Kerja ini. MK hanya memutuskan untuk menangguhkan pembuatan peraturan pelaksana baru dalam UU Cipta Kerja.
Oleh karena itu, Feri berharap pemerintah kembali kepada ketetapan awal bahwa UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Dengan begitu, seharusnya tidak ada lagi ketentuan soal aturan turunan lantaran pasti mengikuti induknya, yaitu UU.
Apalagi ditambah peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja ini juga sudah bermasalah dari segi teknis pembuatan, lantaran menurut Feri dalam UU Cipta Kerja disebutkan lama pembuatan tiga bulan, namun malah molor menjadi empat bulan.
“Oleh karena itu putusan mesti rigid dan detail, kalau kemudian putusan ini malah menimbulkan keraguan berarti MK belum secara rigid dan detail. Yang dipahami pemohon adalah X, yang dipahami termohon yakni pemerintah adalah Y, itu berarti ada problematika pemahaman,” ujarnya.
Pada akhirnya, Feri menilai putusan anyar MK ini bakal menimbulkan beda penafsiran yang sangat potensial terjadi. Kendati demikian, Feri mengapresiasi langkah MK yang kemudian membuka terobosan baru.
Ia menyebut, belum pernah sekalipun MK mengabulkan permohonan dalam uji formil, sehingga ini baru pertama kalinya.
|
Putusan MK soal UU Cipta Kerja: Jalan Tengah yang Membingungkan