Tak Dapat Akses Air Bersih, Warga Rusunami City Garden Ngadu ke Anies
Sejumlah warga Rusunami City Garden Cengkareng yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rusunami City Garden (P3CG) melakukan aksi unjuk rasa dan penyampaian permohonan pemenuhan hak kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mereka mengadukan nasib yang tidak mendapatkan akses air bersih selama 12 tahun.
Ketua P3CG, Suherman menyatakan warga mulai menghuni Rusunami yang berkapasitas 600 unit tersebut pada 2008. Pihak pengelola, kata dia menyediakan air tangki kepada warga meskipun warga meminta pemasangan layanan air PAM segera dilakukan agar tarif lebih murah.
“Namun urung dilakukan hingga kini. Berdasarkan proposal pengadaan yang dibuat PT. Palyja sebagai Operator PAM Jaya pada Agustus 2021, warga melalui pengelola harus membayar Rp951 juta untuk pemasangan sambungan air bersih,” kata Suherman.
Ia mengatakan pada 2014, pengelola mengalihkan pengadaan sumber air melalui proyek Water Treatment Plant yang dikelola pihak ketiga.
Namun sejak saat itu, warga mulai mengeluhkan kualitas air yang buruk. ia juga menyebut air yang dikonsumsi warga berwarna keruh, sedikit berbau dan diduga menjadi penyebab beberapa warga mengalami gatal-gatal dan timbul penyakit kulit.
Hasil uji laboratorium yang dilakukan warga secara mandiri, kata dia, bahkan menunjukkan hasil air yang tercemar dan berbahaya untuk digunakan
Ia mengatakan pada Oktober 2021, WTP tersebut dinyatakan melanggar hukum oleh pemerintah dan ditutup. Sejak saat itu kebutuhan air bersih warga sama sekali tidak terpenuhi.
“Warga harus membeli secara mandiri dan membayar hingga 5 kali lipat lebih mahal dari sebelumnya karena pengelola tidak menjalankan komitmennya menyediakan air bersih pengganti,” katanya.
Tidak hanya tidak mendapatkan air bersih, ia menyebut warga yang telah melunasi pembayaran juga hingga kini tidak mendapatkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
“Warga juga mendapati pembangunan rusun tidak sesuai yang dijanjikan dalam pemasaran dan justru mendapat intimidasi ketika melayangkan protes terhadap pengelolaan yang buruk,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Pendamping warga dari LBH Jakarta, Charlie Albajili menyatakan bahwa upaya warga melayangkan pengaduan dan memohon pemenuhan hak kepada Gubernur DKI Jakarta adalah tepat.
Ia menyebut pemenuhan hak atas air bersih merupakan hak asasi manusia dan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah memastikan pemenuhannya berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 8 UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
“Sulit dan mahalnya proses pemasangan saluran air bersih oleh PAM/Palyja juga diduga sarat maladministrasi jika melihat ketentuan Pergub DKI No. 16 Tahun 2020,” kata Charlie.
Sedangkan dalam hal pengembang yang melanggar hak warga dalam pengelolaan di masa transisinya, ia menyebut Pemprov berwenang melakukan pengawasan, melayangkan teguran, pemanggilan hingga sanksi administratif dalam hal tidak dipatuhinya kewajiban yang diatur dalam Pergub DKI No. 133 Tahun 2019 dan juga PP 13 Tahun 2021.
“Gubernur tidak boleh membiarkan warganya sendirian melawan pengembang untuk pemenuhan haknya. Undang-Undang memberikan kewenangan bahkan tanggung jawab bagi pemerintah daerah untuk melakukan intervensi demi terpenuhinya hak atas tempat tinggal layak dan hak atas air,” ujarnya.
Pantauan Indonesia.com, saat melakukan aksi, perwakilan warga sempat bertemu dengan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
(yoa/ain)