KLHK Targetkan Penetapan Kawasan Hutan Rampung 2023
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan penetapan kawasan hutan selambatnya selesai pada 2023. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja.
Dalam PP itu disebutkan, penetapan kawasan hutan paling lama harus diselesaikan dua tahun setelah PP terbit.
“Artinya KLHK harus menyelesaikan penetapan kawasan hutan paling lama pada Tahun 2023,” kata Wakil Menteri LHK Alue Dohong dalam sambutannya di Pembekalan Penataan Batas Kawasan Hutan di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (25/11).
Terkait itu, kata dia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga telah mengeluarkan peraturan (Permen) No 7 Tahun 2021 tanggal 10 September 2021 untuk mempercepat kawasan hutan menjadi bagian Program Strategis Nasional dalam kelompok Program Pemerataan Ekonomi.
“Penetapan Kawasan Hutan merupakan hal penting yang harus diselesaikan untuk mendukung seluruh pembangunan nasional terutama yang termasuk dalam Kegiatan Pembangunan Prioritas Nasional dalam Proyek Strategis Nasional (PSN),” ujarnya.
Alue mengatakan, pihaknya menargetkan tata batas kawasan hutan untuk 17 Provinsi sepanjang 14.612,80 Km selesai tahun 2021 ini. Potensi kawasan hutan yang akan dikukuhkan mencapai 12.068.427 Ha.
Jika ditotalkan, kata Alue, sampai tahun 2023 mendatang, pihaknya menargetkan penetapan kawasan hutan akan dilakukan 90.928,38 km dengan luas mencapai 36.363.621 Ha.
Alue menjelaskan, pengukuhan Kawasan hutan penting dilakukan agar status hukumnya jelas, apakah kawasan tersebut masuk hutan atau non hutan. Sehingga, diharapkan pengelolaan kawasan hutan lebih optimal.
“Kementerian ATR BPN juga akan memiliki pengelolaan pertanahan nasional yang lebih optimal, dengan meminimalkan intrusi (tumpang tindih) sertifikasi di Kawasan Hutan,” ujarnya.
Selain itu, kata Alue, Pemda juga akan lebih mudah dalam mengidentifikasi kawasan hutan dan nonhutan. Sehingga, dapat memudahkan dalam perencanaan, penggunaan, dan pemanfaatan ruang, khususnya dalam konteks investasi pembangunan daerah.
“Dari sisi masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan, akan memiliki kepastian atas batas tanah milik dengan kawasan hutan negara,” tuturnya.
Ia mengklaim proses pengukuhan kawasan hutan akan melibatkan masyarakat tingkat tapak secara aktif. Sehingga, hak-hak para pihak dengan kawasan hutan juga bisa turut diperhatikan.
“Camat, Kepala Desa dan Masyarakat turut berperan dalam inventarisasi hak-hak kepemilikan di lapangan, sehingga proses pengukuhan dilakukan dapat secara adil dan disertai penjelasan,” ujarnya.
“Serta pemahaman atas konsekuensi-konsekuensi hukumnya, bahwa kawasan tersebut secara hukum, legitimate dan dapat diterima serta ditetapkan sebagai Kawasan Hutan,” ujarnya lagi menambahkan.
(yla/ain)