Lima Fraksi Alot, RUU TPKS Terancam Kandas
Jakarta, Indonesia —
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) terancam gugur disahkan usai lima fraksi diketahui masih menolak dalam proses pengambilan keputusan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Adhitya menyebut bahwa hingga kini baru empat fraksi yang setuju RUU TPKS dibawa ke rapat paripurna untuk menjadi hak inisiatif DPR.
Empat fraksi masing-masing yakni, Nasdem, PKB, PDIP, dan Gerindra. Sedangkan lima fraksi lainnya yakni PAN, PKS, PPP, Golkar, dan Demokrat disebut masih menolak.
Menurut Willy, nasib RUU TPKS akan ditentukan lewat voting. Jika mayoritas fraksi menolak, RUU yang diusung sejak 2012 tersebut terancam kandas.
“Kalau menang lanjut ke paripurna sebagai inisiatif DPR, kalau kalah ya gugur lah. Itu fungsi pleno,” kata dia di kompleks parlemen, Jumat (26/11).
Willy tak secara jelas mengungkap alasan lima fraksi masih alot soal RUU tersebut. Pasalnya, enam poin krusial dalam RUU TPKS itu, kata dia, telah disepakati.
Dari lima fraksi yang menolak, Willy mengungkap dua fraksi di antaranya keberatan dengan judul. Pertama, ada usulan agar RUU TPKS diganti menjadi tindak pidana seksual. Kedua, usulan agar diganti menjadi tindak pidana asusila.
Menurut Willy, dua usulan judul itu akan berpengaruh pada materi dan konstruksi hukum. Padahal, RUU TPKS sejak awal dimaksudkan untuk mengatur kekerasan seksual.
“Kalau pun toh mau mengusulkan itu, monggo silahkan usulkan undang-undang yang lain. Di luar ini tidak bercampur antara soto dan gado-gado, itu sih yang jadi konsen teman-teman di Panja,” katanya.
Meski demikian, Willy menyebut bahwa kini RUU TPKS telah disepakati melalui hasil voting. Oleh sebab itu, cara serupa juga akan dilakukan terhadap beberapa poin lain, termasuk substansi RUU yang masih menuai penolakan.
Politikus Partai Nasdem itu menyebut beberapa pihak masih melakukan lobi-lobi kepada fraksi yang menolak. Lobi dilakukan terutama oleh tiga partai pengusung dan pihak yang mendukung RUU tersebut.
“Lobi-lobi itu dilakukan pengusung dan oleh beberapa kelompok yang konsen lah. Itulah yang paling penting. Sekarang medianya lebih banyak kepada, untuk melakukan lobi-lobi politik lintas fraksi,” katanya.
Simak lanjutan artikel RUU TPKSĀ di halaman berikut.
Usulan RUU TPKS Jadi RUU Tindak Pidana Seksual, Perzinaan Bisa Dipidana