Safenet Tangkap Sinyal RUU ITE Tak Ingin Tergesa-gesa Disahkan
Pemerintah dan DPR disebut telah memberi sinyal bahwa revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) tak akan bisa disahkan tahun ini, kendati masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 di parlemen.
Hal itu disampaikan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej dalam pertemuan terbatas dengan Safenet dan dua wakil anggota Komisi I dan III DPR pada Rabu (24/11) lalu.
Direktur Eksekutif Safenet, Damar Juniarto mengungkap sinyal RUU ITE tak akan disahkan tahun ini. Menurutnya, Wamenkumham Eddy Hiariej ingin agar RUU ITE tak dibahas dengan tergesa-gesa setelah naskahnya diserahkan ke DPR.
Naskah revisi UU ITE saat ini masih di tangan pemerintah dan menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo.
“Ada keinginan dari Prof Eddy untuk revisi UU ITE tidak dibuat tergesa-gesa,” kata Damar kepada Indonesia.com, Sabtu (27/11).
Selain Eddy, sinyal bahwa RUU ITE tak akan disahkan 2021, juga disampaikan anggota Komisi I DPR, Christina Aryani yang ikut hadir dalam pertemuan. Menurut Damar, politikus Partai Golkar itu menginginkan agar revisi UU ITE dibahas melalui panitia khusus (Pansus) di DPR.
Keinginan itu disampaikan sebab rencananya RUU ITE akan dibahas lintas komisi antara Komisi I dan Komisi III DPR yang menjangkau hukum dan keamanan. Meski demikian, katanya, hal itu masih sebatas keinginan pribadi sebab belum dibahas dalam rapat oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
“Saya rasa paling tidak ini sinyalemen bahwa, paling enggak wakil dari pemerintah yang diwakili Prof Eddy dan juga wakil dari DPR, menginginkan prosesnya enggak buru-buru,” katanya.
Indonesia.com telah menghubungi Wamenkumham Eddy Hiariej dan Christina untuk mengonfirmasi hal itu. Namun, pesan singkat singkat dan telepon kepada keduanya tak mendapat respons.
Selain membahas soal perkembangan terakhir naskah dan proses pembahasan, Damar mengungkap pertemuan juga membahas pokok materi dalam RUU ITE. Misalnya, terkait ancaman pidana kurungan 4 tahun dalam RUU ITE.
Menurut Damar, pemerintah ingin agar ancaman pidana UU ITE nantinya menginduk pada hasil RUU KUHP yakni hanya 18 bulan.
RUU KUHP saat ini sama-sama masuk Prolegnas Prioritas 2021 dan belum ada tanda-tanda akan disahkan. Teranyar, Baleg DPR menjanjikan RUU KUHP akan disahkan akhir 2021.
“Yang draf revisi yang sekarang itu, sifatnya dia menurunkan dulu dari 4 tahun menjadi 2 tahun. Tapi nantinya akan menginduk pada revisi KUHP, yang hanya 18 bulan,” kata dia.
(thr/pmg)