Mercedes-Benz Didorong Jadikan RI Basis Produksi Mobil Listrik



Jakarta, Indonesia —

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier menyatakan Mercedes-Benz bakal menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan hub ekspor industri otomotif Jerman.

Ia bilang terkait upaya itu pemerintah mendorong agar Mercedes-Benz tidak hanya terfokus pada mobil konvensional, melainkan juga berbasis listrik.

“Pemerintah mendorong agar Mercedes-Benz dapat menjadikan Indonesia sebagai ekspor hub kendaraan bermotor, baik konvensional maupun elektrifikasi ke pasar global,” kata Taufiek melansir Antara, Senin (29/11).

Taufik mengatakan pemerintah telah siap memasuki era teknologi zero emission melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan.

Selain itu, ada dukungan lain soal mobil listrik yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa kendaraan dengan teknologi zero emission seperti BEV dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) yang produksi di dalam negeri, akan diberikan tarif PPnBM sebesar 0 persen.

Taufiek juga menjelaskan bila merek asal Jerman itu jadi menjadikan Indonesia sebagai hub ekspor, hal tersebut menunjukan industri otomotif Tanah Air telah dipercaya sebagai basis produksi kendaraan bermotor semua segmen mulai kelas low, middle sampai premium and luxury.

“Pertumbuhan kelas menengah yang terus meningkat, kemudian adanya bonus demografi, penetrasi teknologi digital, serta peningkatan tren penggunaan energi baru dan terbarukan, akan menjadi katalisator transformasi industri kendaraan bermotor nasional menuju teknologi zero emission,” kata dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah telah membuat aturan yang memudahkan agar produsen dengan penjualan rendah seperti merek Eropa dapat berinvestasi di Indonesia.

“Dalam rangka menarik investasi untuk produsen kendaraan bermotor low volume khususnya dari Eropa, kami telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih,” tutur Taufiek.

Pada peraturan tersebut, terdapat penyederhanaan persyaratan Completely Knock Down (CKD) dan keteruraian dan kelengkapan Incompletely Knock Down (IKD), serta memberikan kemudahan impor komponen susulan untuk keperluan produksi (shortage, mistake dan reject) yang terkena SNI wajib.

(mik)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *