Buruh Jabar Kepung Kantor Ridwan Kamil, Tuntut Penyesuaian Upah
Elemen buruh Jawa Barat dari berbagai kabupaten/kota menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung. Mereka meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Emil) agar tetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat.
Aksi yang digelar hari ini Senin (29/11) juga mendesak Emil segera menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pasca pembacaan putusan uji formil dan materiil oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto Ferianto mengatakan unjuk rasa kali ini fokus pada UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 yang cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945. Buruh akan menyampaikan lima poin tuntutan.
Pertama, menolak penetapan UMK 2022 berdasarkan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kedua, meminta Gubernur Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kab/Kota (UMK) 2022 sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat. Ketiga, meminta Gubernur untuk menetapkan kembali UMSK.
“Dan keempat, buruh di Jabar khususnya anggota KSPSI Provinsi Jabar akan mengawal penetapan UMK 2022 baik dengan cara aksi unjuk rasa maupun mogok kerja pada 29 dan 30 November 2021, yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Roy lewat keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Roy mengatakan penetapan upah minimum tahun 2022 tidak didasarkan pada PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan metode formula pengupahan akan berdampak luas kepada para pekerja/buruh di Indonesia.
Roy juga menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Jabar telah melakukan rapat pleno UMK 2022 terhadap rekomendasi atau usulan bupati/wali kota se-Jawa Barat pada 26 November 2021.
“Mayoritas rekomendasi UMK 2022 yang disampaikan oleh bupati/wali kota se-Jabar kepada Gubernur Jawa Barat tidak lagi berdasarkan atau mengacu pada perhitungan formula PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan,” tutup Roy.
Senada dengan Roy, Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta mengatakan, sesungguhnya buruh Jabar hanya meminta penyesuaian upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta masih dalam koridor regulasi yang berlaku usai putusan MK.
“Oleh karenanya, saya meminta Bapak Gubernur Jawa Barat memenuhi harapan kaum buruh untuk mempertahankan daya beli warga masyarakat agar tidak jatuh supaya pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi ini cepat pulih,” ujarnya.
Sidarta juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya pada seluruh warga apabila terganggu oleh massa buruh.
“Karena upah buruh dibelanjakan kembali kepada pelaku usaha lainnya, sehingga diharapkan bisa saling menguatkan untuk menghidupkan kembali perekonomian yang sempat terpuruk,” cetusnya.
(hyg/DAL)