UMP Jakarta Naik Rp37 Ribu Dapat Apa?
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta dan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui mereka.
Lewat mobil komando, buruh yang sudah memadati Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat mendesak Anies agar mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menetapkan besaran upah DKI Jakarta 2022.
Mereka mengancam akan bertahan di depan kantor Balaikota DKI Jakarta hingga malam jika Anies tidak menemui mereka.
“Kami akan bertahan sampai malam sampai Gubernur Anies Baswedan menemui kami. Jika tidak ada iktikad baik kita akan masuk,” tutur sang orator, Senin (29/11).
Sindir Kenaikan Rp37 Ribu
Sementara itu, ratusan buruh yang tergabung dalam KSPI juga menuntut Anies mencabut SK penetapan UMP 2022. Dalam orasinya, buruh menyindir kenaikan UMP DKI Jakarta yang hanya sekitar Rp37 ribu.
“Cabut SK tentang UMP. Buruh bukan robot bernyawa. 37 ribu bisa dapat apa,” kata orator dalam aksinya.
Orator dari KSPI juga mengatakan pihaknya menunggu itikad dari Anies untuk menemui mereka yang melakukan aksi.
“Siap untuk bertahan? Kita tunggu itikad baik dari Balai Kita. Apakah Gubernur mau temui kita dan cabut SK penetapan UMP. PP 36 tidak bisa dijadikan landasan untuk kenaikan UMP,” ujar orator.
“Jika tidak ada itikad baik. Kita akan masuk ke balai kota,” imbuhnya.
Pantauan Indonesia.com arus lalu lintas di satu ruas Jalan Medan Merdeka Selatan arah Patung Kuda mulai tersendat. Ratusan buruh memenuhi lebih dari separuh jalan.Akibatnya hanya satu jalur yang dapat dilalui kendaraan.
Sejumlah aparat tampak bersiaga dan mengatur lalu lintas di sekitar lokasi demo. Menurut salah seorang orator, massa aksi masih akan terus bertambah karena aliansi buruh dari Depok dan Bogor sedang dalam perjalanan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,53 atau naik sekitar Rp37.749 dari tahun lalu. UMP Jakarta pada 2021 diketahui sekitar Rp4.416.186,54.
Anies mengatakan besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang berlaku bagi pekerja atau dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,53” kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (21/11), dikutip dari keterangan resmi Pemprov DKI.
Anies sendiri sebelumnya telah meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk meninjau kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Desakan ia sampaikan melalui Surat Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP yang ia kirimkan kepada Ida pada 22 November lalu.
Dalam pertimbangan usulan yang tertuang dalam surat bernomor 533/-085.15 yang diterima Indonesia, Anies mengatakan perubahan formula diperlukan karena dinamika pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, dinamika pertumbuhan ekonomi, apalagi semenjak merebaknya pandemi covid-19 sangat berbeda antara satu sektor dengan yang lainnya. Ada sektor yang merugi, tapi ada juga yang mengalami pertumbuhan.
“Berkenaan dengan itu, dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan ibu menteri meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan buruh dapat terwujud,” katanya.
(iam)