Jokowi Perintahkan Pembantunya Revisi UU Cipta Kerja Sesuai Putusan MK
Presiden Joko Widodo berjanji akan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Jokowi mengatakan Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Oleh karenanya, pemerintah akan menjalankan apa yang telah ditetapkan oleh MK.
“Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi, MK, Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11).
Di saat yang sama, pemerintah tetap berkomitmen melakukan reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi. Jokowi menjamin kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan berinvestasi serta berusaha usai putusan MK.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut MK memberi waktu kepada pemerintah dan DPR untuk menjalankan putusan selama 2 tahun. Selama waktu itu, Jokowi menyebut UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.
“Seluruh materi dan substansi dalam UU cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” ujarnya.
Jokowi menjamin investasi yang telah dan sedang diproses tak terpengaruh putusan tersebut. Ia meminta para investor dan pelaku usaha agar tidak khawatir atas putusan itu.
“Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tutur Jokowi.
Sebelumnya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional jika tidak diperbaiki dalam 2 tahun. Mahkamah juga menetapkan UU Cipta Kerja tetap berlaku selama masa perbaikan dilakukan.
(dhf/DAL)