Operasi Zebra Polisi Tindak Ribuan Pengguna Knalpot Bising
Ditlantas Polda Metro Jaya menindak 2.095 pengendara yang menggunakan knalpot bising selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021. Operasi tersebut digelar selama 5 November hingga 28 November.
“Penindakan prioritas knalpot bising sebanyak 2.095 pengendara,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Senin (29/11).
Kepolisian juga menindak 59 pengendara yang menggunakan rotator atau strobo pada kendaraannya. Penggunaan rotator atau strobo pada kendaraan pribadi menyalahi aturan di UU Nomor 22 Tahun 2009 tahun Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dari data Ditlantas Polda Metro Jaya juga tercatat ada puluhan ribu pengendara yang mendapat teguran karena melanggar aturan lalu lintas.
“Teguran selama Operasi Zebra Jaya 2021 sebanyak 15.800 pengendara,” ucap Argo.
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021 ini, Kapolda Metro Jaya Irjan Fadil Imran sebelumnya meminta anggota untuk menjaga sopan santun dan profesionalitas dalam bertugas.
Ia turut berharap tak lagi anggota polisi lalu lintas yang bertindak tidak sesuai prosedur saat bertugas.
Fadil juga berpesan kepada anggotanya untuk tidak melakukan pelanggaran dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Jangan sampai kita sebagai anggota Polri malah melakukan pelanggaran, seperti misalnya menggunakan knalpot bising, jadi saya berharap seluruh anggota menertibkan dirinya sebelum menertibkan masyarakat,” tuturnya, Senin (15/11).
(dis/bmw)