Fadli Zon Dilaporkan ke MKD DPR Buntut Kritik UU Cipta Kerja



Jakarta, Indonesia —

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pernyataannya soal Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) seharusnya batal karena terdapat ‘invisible hand‘.

Wakil bendahara umum Partai Gerindra tersebut diadukan ke MKD DPR oleh mantan kader PKPI Teddy Gusnadi pada Senin (26/4).

“Telah diterima pengaduan tersebut oleh sekretariat sekitar pukul 11.05 WIB,” kata Teddy dalam keterangannya yang diterima Indonesia.com, Senin (29/11).

Teddy mengkritik keras Fadli Zon usai menulis pernyataan tersebut di media sosial. Ia menyebut salah satu fungsi DPR adalah sebagai pembentuk UU.

Menurutnya, Fadli yang berstatus sebagai anggota dewan seharusnya menghormati UU Cipta Kerja sebagai produk hasil dari legislasi di DPR.

“Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah negatif atau buruk. Seharusnya dia memberikan usul dan saran yang positif di dalam proses pembahasannya di DPR,” ujarnya.

Teddy menilai Fadli terindikasi merendahkan DPR dan MK. Menurutnya, pernyataan Fadli juga bentuk ketidakpercayaan kepada putusan MK.

“Padahal MK dalam putusannya masih menyatakan UU Cipta Kerja ini masih berlaku sampai masa perbaiki 2 tahun,” katanya.

Di sisi lain, kata Teddy, pernyataan Fadli juga sangat berbahaya lantaran menuding proses demokrasi dan legislasi dikotori oleh ‘tangan tak terlihat’. Ia menyebut pernyataan Fadli bisa melunturkan kepercayaan masyarakat kepada DPR.

“Saya meminta kepada MKD DPR untuk memanggil Fadli Zon guna untuk membuktikan ucapannya tersebut siapa orang yang dimaksud Invisible Hand itu? Ini seolah-olah menuduh Pemerintah dan DPR membuat UU titipan,” ujarnya.

Sebelumnya, Fadli menyatakan UU Ciptaker bertentangan dengan konstitusi serta memiliki banyak masalah sejak awal proses penyusunannya. Menurutnya, banyak invisible hand atau tangan-tangan yang tidak terlihat di balik UU Ciptaker.

Fadli berkata UU Ciptaker yang ada saat ini tidak bisa diimplementasikan selama perbaikan regulasi tersebut dilakukan, sebagaimana putusan MK.

“Terlalu banyak ‘invisible hand”‘. Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki,” ujar Fadli.

(rzr/fra)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *