Pemuda Pancasila Desak Polri Periksa Junimart Girsang



Jakarta, Indonesia —

Pemuda Pancasila mendesak Polri memanggil dan memeriksa Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang.

Ketua Badan Penyeluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP, Razman Arif Nasution mengatakan pemanggilan ini untuk mengetahui apakah ada niat jahat dari Junimart atas pernyataannya yang dianggap menyerang PP.

“Saya minta saya mohon pak Kapolri panggil yang bersangkutan, beri waktu dia diperiksa 1×24 jam tanya apa maksudnya, jangan-jangan dia punya mens rea bahasa hukumnya niat jahat yang terselubung, jangan-jangan ada orang yang memprovokasi,” tutur Razman di Polda Metro Jaya, Senin (29/11).

Razman menuturkan pemanggilan terhadap Junimart ini juga untuk mengantisipasi jika ada peningkatan eskalasi demo dari massa PP.

Pasalnya, kata Razman, di beberapa daerah massa PP mulai menggelar demo untuk menuntut permintaan maaf dari Junimart.

“Pertanyaan saya ke saudara Junimart, sudah berkali-kali kami ingatkan minta maaf setulus hati. Sementara dia tahu efek dari perkataan dia, statement dia itu berefek ke mana-mana semua media bahkan internasional. Bahkan dikaitkan sama rencana demo 212. Kita ini melaksanakan aksi damai dengan prosedur,” tuturnya.

Lebih lanjut, Razman menyebut bahwa jika eskalasi semakin meninggkat, pilihan lain yang bisa diambil adalah menangkap Junimart.

“Sekarang kalau ini makin eskalasinya naik pilihannya adalah tangkap Junimart Girsang tuh bahasa saya. Karena dia patut diduga menimbulkan kegaduhan, kegelisahan, menganggu ketentraman, kenyamanan negara ini,” ucap Razman.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Pemuda Pancasila menggelar aksi demo untuk menuntut permintaan maaf dari Junimart Girsang.

Demo ini terkait pernyataan Junimart yang menyebut Pemuda Pancasila merupakan ormas yang kerap terlibat bentrok.

Demo di depan Gedung DPR tersebut berujung ricuh dan 16 anggota PP pun ditetapkan sebagai tersangka.

Dari jumlah itu, 15 tersangka dijerat UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam. Sedangkan satu lainnya dikenakan Pasal 170 KUHP karena memukul dan mengeroyok anggota polisi yang sedang bertugas.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Hendrawan Supratikno berharap perseteruan antara Junimart Girsang dengan PP bisa segera menemui jalan damai.

Ia juga meminta agar PP bisa berlapang dada, sebab Junimart pun telah menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang dinilai telah melukai ormas tersebut. Menurut dia, permintaan Junimart telah disampaikan dengan tulus.

“Saya pikir permintaan maaf Pak JG (Junimart Girsang) disampaikan dengan tulus. Jadi sudahlah, tidak perlu diperpanjang lagi,” kata Hendrawan saat dikonfirmasi, Sabtu (27/11).

(dis/ugo)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *