Penetapan UMK Dibahas Malam Ini



Jakarta, Indonesia —

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa masih enggan menemui ribuan massa buruh yang berunjuk rasa menolak upah murah di Gedung Negara Grahadi dan Kantor Gubernur Jatim beberapa hari ini.

Khofifah tak mengatakan alasan dirinya tak mau menemui massa buruh. Ia hanya menyebut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang jadi salah satu tuntutan buruh selama aksi, baru akan dirapatkan malam ini. Eks Mensos itu menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu usulan UMK dari 38 bupati/wali kota di Jatim.

“Usulan itu dari kabupaten/kota, malam ini saya mau bahas ini, karena baru hari ini lengkap, sore ini. Kami kalau mau bahas ya nunggu usulan bupati/wali kota itu pasti,” kata Khofifah, di Grahadi Senin (29/11) malam.

Khofifah memastikan bahwa UMK tahun 2022 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim akan ditetapkan Selasa (30/11) besok.

“Ya kan tanggal 30 [November 2021]. Baru masuk lengkap sore ini tadi, jadi kami kalau memutuskan SK gubernur kan untuk seluruh kabupaten/kota,” ucapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan dari 38 kabupaten/ kota yang telah menyetorkan usulannya, ada lima daerah yang ditolak pihaknya. Alasannya, karena usulan itu belum sesuai regulasi. Yakni lima daerah Ring 1 Jatim, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan.

“Dari 38 usulan UMK yang sudah masuk ke kami, lima daerah itu usulan besaran UMK-nya memang masih belum sesuai regulasi,” ucap dia.

Di luar gedung, sejumlah serikat pekerja di Jatim mengancam akan kembali melakukan aksi besar-besaran, Selasa (30/11). Diperkirakan jumlah massa mencapai 50 ribu orang.

“Karena percuma kalau Khofifah gak di sini kami berteriak suara sampai habis tapi aspirasi tidak tersampaikan. Bisa-bisa kami kecolongan kalau Khofifah tidak di Grahadi. Kalau nggak ada buat apa,” kata salah satu orator.

Pada demo hari ini ribuan buruh mempertanyakan keberadaan Khofifah. Massa menuntut agar Gubernur menemui merka

Orator itu menegaskan apabila Khofifah tidak menemui buruh, maka mereka akan terus menutup akses, dan tidak bakal berpindah dari depan Gedung Negara Grahadi hingga waktu yang tidak ditentukan.

“Ibu harus mau keluar menemui kami. Nyalakan klakson kalian. Kalau memang Khofifah ada disini dan tidak mau menemui maka kami akan bertahan di sini. Kalau Gubernur tidak menemui kita, semua kendaraan lumpuh,” tegas sang orator.

Buruh Yasinan di Cilegon

Demo buruh diketahui juga terjadi di beberapa daerah lainnya. Ratusan buruh di Kota Cilegon, Banten, misalnya, menggelar pengajian Yasin di depan kantor wali kota Cilegon, agar Helldy Agustian selaku kepala daerah mau menaikkan upah mereka sebesar 13,5 persen.

Lala Jaelani, selaku korlap memimpin doa Yasin menggunakan mobil pengeras suara, sedangkan massa aksi yang lain duduk bersimpuh di jalan aspal. Buruh sendiri menolak rekomendasi Walikota Cilegon, yang menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) hanya 0,71 persen atau hanya sebesar Rp30 ribu.

“Yasinan berdoa, siapa tau hari ini walikota di bukakan hatinya. Yasinan biar diberi kemudahan, yang paling penting hak kita di kabulkan melalui perantara walikota, melalui rekomendasi,” kata Lala Jaelani, selaku korlap aksi, di depan kantor Walikota Cilegon, Senin (29/11).

Dari Bandung, ribuan buruh juga mengepung Gedung Sate, Kota Bandung, yang merupakan kantor Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Para buruh sudah memenuhi Jalan Diponegoro sejak pukul 12.00 WIB. Massa aksi membawa bendera serikat dan beebagai protes penolakan upah murah.

Sejumlah kendaraan dilengkapi pengeras suara jadi medium para burih menyampaikan aspirasinya terkait pengupahan. Jalur di depan Gedung Sate dilakukan penutupan menggunakan water barrier.
“Ridwan Kamil sekarang sedang diuji nyali, apakah akan menetapkan upah yang berpihak kepada buruh, menyejahterakan pekerja atau tidak,” teriak orator dari atas mobil komando.

Sementara itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto Ferianto mengatakan, pihaknya meminta Ridwan Kamil agar menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat dan menetapkan upah di atas minimum/upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pascapembacaan putusan uji formil dan materiil oleh Mahkamah Konstitusi.

(frd/ynd/hyg/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *