Pemprov DKI Segel Saluran Limbah Pabrik Farmasi di Jakut



Jakarta, Indonesia —

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menutup saluran keluar air limbah salah satu pabrik farmasi, PT MEF di Jakarta Utara, Senin (29/11). Penutupan saluran limbah ini merupakan salah satu sanksi yang diberikan kepada PT MEF terkait dugaan pencemaran paracetamol di teluk Jakarta.

“Salah satu sanksi yang kami berikan kepada pabrik farmasi tersebut adalah wajib menutup saluran outlet IPAL air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL, serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air,” kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Senin (29/11).

Asep menjelaskan PT MEF belum memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan. PT MEF juga belum memeriksa air limbahnya secara berkala paling kurang satu kali dalam sebulan ke laboratorium terakreditasi dan terintegrasi, air limbah PT MEF juga didapati melebihi baku mutu yang ditetapkan dan tidak memiliki izin pembuangan air limbah.

Selain itu, PT MEF belum memiliki personil yang kompeten sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dan Penanggung Jawab Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (POPAL).

Asep menambahkan berkenaan sanksi administratif tersebut merupakan serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat melakukan pengelolaan lingkungan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium pada sampel outlet air limbah PT. MEF diketahui terdapat parameter air limbah yang tidak memenuhi baku mutu sesuai dengan Pergub No. 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan atau Usaha,” ujarnya.

Ia mengatakan PT MEF wajib melaporkan tindak lanjut pemenuhan atau penaatan kewajiban sanksi yang tercantum dalam Sanksi Administratif Nomor 672 Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021 secara rutin dan berkala kepada DLH.

“Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan Pengawasan Penaatan Sanksi terhadap perbaikan dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan oleh PT MEF,” kata Asep.

Sebelumnya, PT MEF dan PT B dianggap belum taat dalam pengelolaan air limbah yang dibuktikan dari hasil laboratorium air limbah industri farmasi. Dua perusahaan ini yang diduga mencemarkan perairan Jakarta Utara dengan bahan paracetamol.

(yoa/fra)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *