Penembakan di Tol Exit Bintaro Bermula dari Laporan soal Penguntitan
Penembakan di Exit Tol Bintaro, Pondok Pinang, Jakarta Selatan yang dilakukan oleh Ipda OS bermula dari laporan seorang warga yang merasa diikuti oleh beberapa mobil selama dalam perjalanan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan informasi ini diperoleh dari keterangan saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Dilatarbelakangi adanya laporan masyarakat yang merasa dirinya terancam, kenapa terancam, karena terlapor diikuti dari sebuah hotel di Sentul, diikuti oleh beberapa unit mobil,” kata Tubagus dalam konferensi pers, Selasa (30/11).
Karena merasa terancam, akhirnya warga itu melaporkan ke pihak berwajib. Atas laporan itu, yang bersangkutan kemudian diarahkan untuk menuju ke Kantor PJR Jaya 4.
“Terjadilah peristiwa ribut di situ, mendengar satu tembakan dan akhirnya dari keterangan saksi mau ditabrak dan terjadilah penembakan sebanyak dua kali mengenai kedua korban,” ucap Tubagus.
Tubagus menuturkan pihaknya masih mendalami kasus penembakan ini. Ipda OS juga belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati demikian, jika terbukti bersalah maka Ipda OS dapat dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
Lebih lanjut, kata Tubagus, penyelidikan kasus ini juga turut melibatkan Bidang Propam Polda Metro Jaya dan diasistensi oleh Divisi Propam Polri.
“Benarkah peristiwa penembakan itu, benarkah prosedurnya, rekan-rekan media sabar karena masih didalami,” ujar Tubagus.
Penembakan itu terjadi di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan pada Jumat (27/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dua orang menjadi korban dalam peristiwa ini yakni PP dan MA. Namun, setelah menjalani perawatan, korban PP akhirnya meninggal dunia.
Polisi kemudian mengungkapkan bahwa pelaku adalah Ipda OS yang merupakan anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Adapun pelaku adalah Ipda OS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (30/11).
(dis/ugo)