Munarman Disidang Besok, Pengacara Keberatan Pengadilan Online



Jakarta, Indonesia —

Pengacara tersangka kasus terorisme Munarman, Sugito Atmo Prawiro mengaku keberatan bila persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur digelar secara daring pada Rabu (1/12) esok.

Sebelumnya, Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal sempat menyatakan bahwa sidang mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam itu akan digelar secara online atau daring.

“Cuma saya dengar itu mau sidang online. Kita akan keberatan dengan persidangan nanti kalau digelar online,” kata Sugito kepada Indonesia.com, Selasa (30/11).

Sugito menilai persidangan yang digelar secara daring sudah tak masuk akal saat ini. Pasalnya, penyebaran virus corona belakangan ini sudah mulai menurun dan DKI telah menerapkan PPKM level 2.

Ia akan mengajukan keberatan kepada majelis hakim bila nanti persidangan itu akan tetap digelar secara daring.

“Kita nanti sampaikan keberatan ke majelis hakim bila sidang online,” kata dia.

Di sisi ali, Sugito mengatakan tim kuasa hukum Munarman sudah siap untuk menghadapi proses persidangan. Pelbagai persyaratan sifatnya administratif sudah dipenuhi oleh pihaknya.

“[Persiapannya] ya biasa aja. Kan kita sudah mendaftarkan surat kuasa dan melengkapi administrasi,” kata Sugito.

Sebelumnya, pihak PN Jaktim memastikan Munarman akan di sidang pada Rabu, 1 Desember 2021 esok. Pihak PN Jaktim juga menyatakan bahwa sidang tersebut rencananya akan digelar secara daring. Sidang itu nantinya bersifat terbuka untuk publik, namun secara terbatas.

Perkara Munarman telah teregister dengan nomor perkara 925/Pid.Sus/2021/PNJkt.tim pada Selasa 16 November 2021 lalu di PN Jaktim. Dalam rincian perkara Munarman itu tertulis klasifikasi perkara berbentuk kejahatan terhadap negara.

Munarman telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya oleh Penyidik Densus 88 Polri sejak 7 Mei 2021. Munarman diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia.

(rzr/sur)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *