Eks Kepala Desa Diduga Korupsi Bantuan Covid-19 di Banten Diringkus



Jakarta, Indonesia —

Polisi meringkus seorang mantan Kepala Desa (Kades) Pasindangan, Kabupaten Lebak, Banten atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pendistribusian bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19 dari anggaran dana Desa Pasindangan tahun 2021.

Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra mengatakan bahwa mantan Kades berinisial AU (49) itu diduga menggelapkan uang dengan tidak mencairkan sejumlah dana BLT yang dilakukan secara bertahap.

“Penyaluran dana BLT yang diduga yang semula digelapkan sebesar Rp90 juta dibagikan untuk tiga tahapan pencairan, di mana satu pencairan sebesar Rp30 juta untuk 100 kepala keluarga dengan masing-masing menerima Rp300.000 per KK, namun setelah diaudit oleh tim auditor kerugian tersebut mencapai Rp92.100.000,” kata Teddy kepada wartawan, Selasa (30/11).

Ia menyebutkan tercatat ada 100 keluarga penerima manfaat (KPM) yang seharusnya mendapat distribusi BLT setiap tahapnya. Hingga saat ini, total pencairan dana seharusnya sudah mencapai 11 kali.

Namun demikian, tersangka AU meminta kepada Kepala seksi ekonomi dan pembangunan (Kasi Ekbang) serta Kaur keuangan agar dapat mencairkan dana tersebut sendiri. Padahal, hal tersebut seharusnya dilakukan oleh pejabat terkait.

“Kepala Desa meminta agar bantuan BLT tersebut disalurkan langsung oleh Kades, namun faktanya pendistribusian untuk tahap pertama, tahap kedua disalurkan tetapi untuk tahap ketiga sampai dengan tahap kelima tidak didistribusikan kepada 100 KPM,” jelas dia.

Menurut hasil penyidikan kepolisian, dana BLT yang tak dicairkan tersebut digunakan oleh tersangka untuk kampanye pencalonan dirinya kembali sebagai Kades periode 2021 hingga 2027 mendatang.

Beberapa barang bukti yang disita oleh penyidik seperti dokumen hasil pendataan keluarga calon penerima BLT dana desa Pasindangan, rekening BJB Kas Desa Pasindangan, rekening BJB Kasi Ekbang, berkas bukti pencairan uang yang akan digunakan untuk pendistribusian BLT dana desa, surat undangan yang diberikan kepada KPM, dan tanda terima pendistribusian KPM,

“Selanjutnya kami melakukan penyelidikan lebih lanjut, berdasarkan keterangan dari ketiga saksi, yaitu Kasi Ekbang, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan,” ucap Teddy.

Berkaca pada kasus ini, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga memperingati agar kepala desa dapat mengelola dana keuangan secara baik. Ia mengatakan bahwa uang tersebut milik negara yang harus didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerima.

“Warning bagi kepala desa, gunakan uang negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, itu bukan uang kepala desa tapi uang negara, menyalahgunakan uang negara pasti akan ditindak tegas oleh Polda Banten,” ucap Shinto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

(mjo/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *