KPI Janji Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM soal Pelecehan Pegawai
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengaku akan memenuhi rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penyelesaian kasus perundungan dan pelecehan seksual yang menimpa pegawainya, Ms.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengatakan, pihaknya akan menjadikan rekomendasi tersebut sebagai acuan pembuatan kebijakan dalam penanganan serta upaya pencegahan agar tidak terulang kasus serupa demi penegakan HAM di lingkungan kerja KPI Pusat.
“KPI Pusat, bersama tim penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual, akan menindaklanjuti hasil kajian dan rekomendasi Komnas HAM,” kata Agung saat konferensi pers, Selasa (30/11).
Agung juga menjelaskan, KPI Pusat telah membentuk tim penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual pada 16 November 2021. Tim tersebut beranggotakan tujuh orang.
“Terdiri atas lima pegiat HAM dan dua komisioner KPI Pusat,” ucapnya.
Agung berkata, tim tersebut bertugas sebagai pendamping korban. Selain itu, tim juga berfungsi sebagai perumus kebijakan/pedoman internal dalam hal penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan/pelecehan seksual di lingkungan KPI Pusat.
Lebih lanjut, Agung menyampaikan, pihaknya telah dan akan melakukan pengarahan serta sosialisasi secara berkala kepada seluruh pegawai terkait pemahaman pencegahan dan penanganan perundungan dan kekerasan seksual tersebut.
Selain itu, pihaknya juga berjanji akan bersikap kooperatif dengan pihak-pihak terkait. Sehingga, proses hukum yang sedang berlangsung bisa segera dituntaskan.
“Dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya di lingkungan kerja internal KPI Pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, Komnas HAM mengeluarkan sembilan rekomendasi untuk penyelesaian kasus pelecehan seksual di KPI. Rekomendasi itu dikeluarkan setelah Komnas HAM melakukan penyelidikan.
Adapun beberapa poin rekomendasi Komnas HAM di antaranya KPI harus melindungi korban secara moril dan kebijakan. Lalu, KPI juga harus kooperatif dengan pihak Kepolisian dalam upaya mempercepat proses penegakan hukum.
Selain itu, KPI harus memberi sanksi kepada pelaku dan mengeluarkan pernyataan kebijakan yang melarang adanya perundungan, pelecehan dan kekerasan di lingkungan KPI Pusat.
“KPI harus membuat pedoman pencegahan, penanganan dan pemulihan atas tindakan perundungan, pelecehan dan kekerasan di lingkungan KPI Pusat,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Senin (30/11).
(yla/arh)