Kronologi Dugaan Korupsi Anak Perusahaan Jakpro Terkait Proyek Optic
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) berkaitan dengan proses penyimpangan pembangunan infrastruktur Gigabit Capable Passive Optical Network (GPON).
GPON diketahui merupakan teknologi kode akses yang diperlukan untuk memberikan layanan multimedia bagi pelanggan di perumahan ataupun bisnis.
PT JIP diketahui merupakan anak usaha BUMD, PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Kepolisian menduga bahwa proyek pada anggaran tahun 2015 hingga 2018 itu menimbulkan kerugian keuangan hingga lebih dari Rp100 miliar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan BPK Provinsi DKI Jakarta ditemukan penyimpangan pemberian modal PMP Pemrov DKI T.A. 2015 kepada PT Jakpro terhadap pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Insfrastruktur GPON oleh PT JIP Tahun 2017 dan 2018 yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya yang berindikasi terjadinya kerugian keuangan sebesar Rp104.141.203.173,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa (30/11).
Rusdi menyebutkan bahwa perkara tersebut berawal dari pengelolaan alokasi anggaran dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Jakpro sebesar Rp1,5 triliun berupa penyertaan modal daerah (PMD).
Pemberian dana tersebut disetujui dan dicairkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2698 Tahun 2015 tentang Pencairan PMP PT Jakpro. Bahwa dari 12 kegiatan rencana Investasi dalam dana PMP 2015 sebesar Rp1 triliun. Salah satunya, terdapat kegiatan anggaran untuk kegiatan CapEx Inbreng.
Kemudian, pada 2017 PT JIP sebagai anak usaha mengajukan pinjaman modal kerja untuk pembangunan infrastruktur dimaksud kepada PT Jakpro. Adapun dana tersebut dialokasikan dengan realisasi sebesar Rp115,3 miliar, dan kemudian Rp118,34 miliar pada 2018.
Perusahaan bekerja sama dengan PT Ardena Cakra Buwana, PT Iskom Kreatif Prima dan PT Towerindo Perkasa Inti untuk melakukan pengerjaan proyek.
Namun demikian, diindikasikan terdapat penyimpangan dana yang dimulai pada tahapan perencanaan proyek tersebut. Kepolisian menduga ada pemberian tanggal mundur (backdated) atas Keputusan Direksi Nomor 33/JIP/SK/Kpts/XII/2016 tentang Ketentuan Pemilihan Mitra Usaha kerjasama Perseroan.
“Dalam rangka investasi Jangka Panjang PT JIP diindikasikan dibuat secara backdated (diberi tanggal mundur). Dan penetapan Owners Estimated (OE) tidak didukung dengan data yang jelas,” ucap dia.
Penyidik, kata Rusdi, juga melihat dugaan penyimpangan pemilihan penyedia barang dan jasa untuk menggarap proyek tersebut pada 2017 dan 2018 yang tidak sesuai dengan pedoman.
Dalam hal ini, polisi merujuk menilai bahwa surat undangan Pemilihan Mitra Usaha dan permintaan penawaran harga dari PT JIP kepada para penyedia barang dan jasa dalam pengadaan Tahun 2017 dibuat hanya sebagai pemenuhan formalitas untuk memenuhi ketentuan pengadaan.
Kemudian, penyimpangan terakhir juga ditemukan pada tahap pelaksanaan proyek. Menurutnya, terdapat beberapa insfrastruktur GPON yang terpasang namun belum siap difungsikan. Sementara, pada beberapa site tidak terlihat pemasangan proyek.
“GPON tahun 2017 pada 11 lokasi gedung tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam SPK dan pekerjaan GPON tahun 2018 tidak diselesaikan oleh pelaksana pekerjaan. Kemudian terdapat pula pengetikan ulang rekening koran Bank Mandiri yang sudah dimodifikasi sejak Tahun 2017 sampai dengan September 2018 bertujuan merekayasa transaksi fiktif,” jelas Rusdi.
Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan Vice President Finance & IT, Christman Desanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Rusdi menjelaskan bahwa saat ini penyidik tengah melakukan penelusuran aset tersangka untuk mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mjo/pmg)