KPU Minta DPR Gelar Rapat soal Pemilu 2024 pada 7 Desember
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirim surat kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk menggelar rapat soal penentuan tanggal Pemilu 2024. KPU meminta rapat digelar pada Selasa (7/12).
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan surat telah dikirim hari ini. Menurutnya, surat itu berisi permohonan konsultasi dalam rapat dengar pendapat (RDP).
“Dalam surat tersebut, KPU berharap RDP bisa dilaksanakan pada tanggal 7 Desember atau setidak-tidaknya sebelum memasuki masa reses, menyesuaikan dengan agenda Kemendagri dan Komisi II DPR,” kata Pramono dalam keterangan tertulis, Selasa (30/11).
Pramono menjelaskan pihaknya masih berpegang pada opsi pemilu dilaksanakan 21 Februari 2024. Ia menyebut keputusan itu diambil setelah mendengar masukan berbagai pihak.
Menurutnya, sejumlah pihak juga telah mendukung keputusan KPU tersebut. Pramono mengapresiasi pihak-pihak yang menghargai kewenangan KPU untuk menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara.
“Syukurnya, semua pihak pada akhirnya melihat bahwa tanggal yang diajukan oleh KPU, 21 Februari 2024, merupakan pilihan paling tepat,” ujar Pramono.
Penentuan tanggal Pemilu 2024 menjadi berlarut karena perbedaan pandangan. Tim gabungan dari DPR, pemerintah, dan KPU telah mengusulkan pemilu digelar 21 Februari, sedangkan pilkada pada 27 November.
Meski demikian, pemerintah berkali-kali menunda rapat pengambilan keputusan. Bahkan, pemerintah sempat mengajukan usul pemilu dilaksanakan pada 15 Mei 2024.
(dhf/fra)