Jerinx soal Kasus Pengancaman ke Kejaksaan: Kun Fayakun Saja



Jakarta, Indonesia —

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx tak banyak berbicara soal kasus pengancaman yang akan segera bergulir ke persidangan.

Diketahui, berkas perkara Jerinx akan dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Sebelum diserahkan ke kejaksaan, Jerinx didampingi istrinya, Nora Alexandra lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya.

Saat ditanya oleh awak media terkait kasus yang menjeratnya, Jerinx hanya menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan.

“Proses hukum tetap berjalan. Kun Fayakun saja,” ucap Jerinx.

Diketahui, kasus yang menjerat Jerinx berawal dari laporan Adam terkait dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Adam mengaku mendapat ancaman, karena Jerinx menuding dirinya sebagai dalang terhapusnya akun Instagram pribadi milik dari penabuh drum SID itu.

Jerinx pun dilaporkan terkait Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Dari hasil penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Jerinx sebagai tersangka.

(dis/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *