Kasus Pengancaman, Jerinx Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi ditahan oleh jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk 20 hari ke depan. Proses penyidikan kasus dugaan pengancaman yang menjerat Jerinx telah dinyatakan lengkap hari ini.
“Dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP,” kata Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Rabu (1/12).
Ginting mengatakan Jerinx diduga melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP. Pihaknya menerima barang bukti berupa dua unit handphone dari penyidik Polda Metro Jaya.
Pantauan Indonesia.com, Jerinx kembali tiba di Polda Metro Jaya usai menjalani proses administrasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ia mengenakan rompi merah dengan nomor 024 di dada kanannya.
Jerinx langsung menuju ke Gedung Biddokes Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Ia kemudian digiring ke Rutan Polda Metro Jaya. Jerinx didampingi oleh istrinya, Nora Alexandra.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Jerinx berawal dari laporan Adam terkait dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Adam mengaku mendapat ancaman karena Jerinx menuding dirinya dalang terhapusnya akun Instagram pribadi milik penabuh drum SID itu.
Jerinx pun dilaporkan terkait Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Dari hasil penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Jerinx sebagai tersangka.
(dis/fra)