Massa 212 Diadang, Kawasan Patung Kuda Lengang
Kawasan Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat terpantau lengang jelang aksi Reuni 212 pada Kamis (2/12).
Pantauan Indonesia.com, sekitar pukul 10.00 WIB, tak ada massa aksi yang berkumpul di lokasi. Akses menuju lokasi tersebut ditutup oleh aparat yang berjaga di beberapa titik seperti di Jalan MH. Thamrin atau tepat di depan kantor Bawaslu, kawasan Tugu Tani, Tanah Abang, hingga Jalan Kebon Sirih.
Akibat penyekatan tersebut, kantung-kantung massa terpantau terpusat di beberapa titik, seperti di Tanah Abang, dan kawasan Kebon Sirih.
Di Tanah Abang, massa memblokade jalan KH Wahid Hasyim. Mereka menyanyikan lagu Indonesia Raya dipimpin oleh Presidium 212, Slamet Ma’arif dari atas mobil komando.
Sementara di jalan Kebon Sirih, massa yang menolak bubar mengakibatkan akses ruas jalan di lokasi tersebut terpantau lumpuh.
Polisi diketahui tak memberikan izin pelaksanaan Reuni 212 yang digelar secara langsung setelah setahun sebelum hanya digelar daring karena pandemi Covid-19.
Aparat juga melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan menuju Jakarta seperti di Kalimalang Bekasi, dan Jalan Pasar Jumat dari arah Bogor dan Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kembali mengingatkan soal sanksi pidana jika massa masih nekat menggelar Reuni Alumni 212.
Apalagi, Polda Metro Jaya secara tegas telah menyatakan bahwa Reuni Alumni 212 yang digelar di Patung Kuda Arjuna Wiwaha tidak mendapatkan izin.
“Jadi kalaupun ada kelompok-kelompok tertentu masih memaksakan kegiatan seperti itu, maka akan ada sanksi pidana dikenakan yakni pasal 212 KUHP dan 218 KUHP, ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” tutur Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/12).
Kendati demikian, kata Zulpan, upaya hukum ini adalah langkah terakhir yang akan diambil oleh kepolisian.
Zulpan menuturkan kepolisian tetap mengedepankan upaya humanis dan persuasif kepada massa untuk tak beraksi dan menimbulkan kerumunan.
Apalagi, lanjutnya, saat ini Jakarta masih dalam situasi pandemi Covid-19 dan menerapkan PPKM level 2.
“Tapi kita tak harapkan sampai sejauh itu penindakan kepolisian. Kami harapkan dengan langkah-langkah humanis, tindakan-tindakan yang persuasif kami imbau kepada masyarakat itu akan memahami,” tutur Zulpan.
(thr, dis/kid)