Suara Para Pimpinan MPR soal Desakan Copot Sri Mulyani
Sejumlah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar mencopot Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Desakan mencuat buntut keputusan Ani, sapaan akrabnya, memangkas alokasi anggaran lembaga tertinggi negara tersebut untuk 2022.
Setidaknya lima dari 10 pimpinan MPR, termasuk Bambang Soesatyo telah angkat suara terkait Sri Mulyani itu. Sedangkan, sebagian pimpinan MPR lain hanya melayangkan sindiran.
Umumnya, mereka kecewa dengan sikap Ani yang dua kali mangkir dalam undangan rapat MPR selaku lembaga tinggi negara.
“Maka kami, ini atas nama pimpinan MPR Republik Indonesia mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan saudari Menteri Keuangan,” ujar Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (30/11).
Fadel menyebut desakan agar Sri Mulyani dicopot merupakan kesepakatan rapat seluruh pimpinan MPR yang berjumlah 10 orang. Dia mempertanyakan alasan Ani memotong anggaran MPR padahal jumlah pimpinan MPR kini naik menjadi 10 dari semula empat anggota.
Ketua MPR, Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut Ani tak menghargai hubungan antarlembaga tinggi negara.
Ia kecewa lantaran Ani kerap mangkir dalam undangan rapat bersama MPR. Menurutnya, beberapa kali Badan Anggaran MPR mengundang Sri Mulyani rapat membicarakan refocusing anggaran penanggulangan Covid-19, namun selalu absen. Padahal, kata Bamsoet, lembaganya selalu mendukung program pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
“Dua hari sebelum diundang rapat, dia selalu membatalkan datang. Ini menunjukkan bahwa Sri Mulyani tidak menghargai MPR sebagai lembaga tinggi negara,” ucap politikus Golkar itu dalam keterangannya.
|
Wakil Ketua MPR dari fraksi PDIP, Ahmad Basarah membantah desakan agar Ani dicopot karena keputusan pemangkasan anggaran MPR. Dia bilang, MPR hanya kecewa karena mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu tak pernah hadiri langsung rapat dengan lembaganya.
Menurut Basarah, pihaknya menghormati keputusan Kementerian Keuangan memangkas alokasi anggaran karena refocusing guna penanganan pandemi Covid-19. Namun, pihaknya tak bisa menerima sikap Sri Mulyani yang sulit diajak koordinasi.
“Jadi masalah pokoknya bukan pada pemotongan anggaran MPR tetapi lebih kepada sikap Menkeu yang dinilai tidak menghormati hubungan kelembagaan antara pemerintah dan MPR karena sulitnya Menkeu diajak koordinasi,” kata Basarah kepada Indonesia.com, Rabu (1/12).
Pernyataan serupa disampaikan Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid. Anggota Komisi III DPR itu membantah desakan mundur Ani karena memangkas anggaran. Menurutnya, permintaan itu lebih dipicu karena Sri Mulyani tak menghargai hubungan antar lembaga.
“Ini soal tata krama kelembagaan negara, bukan soal pemotongan anggaran,” kata Jazilul kepada Indonesia.com, Rabu (1/12).
Sementara itu, Wakil Ketua MPR dari Gerindra, Ahmad Muzani menyatakan keberatan dengan keputusan Kemenkeu memangkas alokasi anggaran lembaganya di 2022. Dia berkata, kebutuhan MPR dalam melaksanakan tugas mestinya tidak boleh dianggap sederhana. Dia meminta pemerintah agar tak memandang kerja-kerja MPR sederhana sehingga harus mengalami pemangkasan anggaran setiap tahun.
“Kadang-kadang, ketika kita merasa aman, itu dianggap tidak sebagai kebutuhan, tapi kalau tidak aman, ya bagaimana memahami Pancasila itu menjadi kebutuhan,” kata Sekjen Partai Gerindra itu di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (1/12).
Lewat akun Instagram pribadinya, Sri Mulyani menjawab kekecewaaan sejumlah pimpinan MPR. Ani berkata, ketidakhadiran dirinya dalam rapat dengan MPR karena menghadiri rapat lain, masing-masing pada 27 Juli dengan Presiden Jokowi dan 28 September rapat dengan Badan Anggaran DPR.
Terkait pemangkasan anggaran, Sri Mulyani menilai keputusan tersebut diambil karena pemerintah tengah melakukan rofocusing anggaran guna penanganan pandemi Covid-19. Dia mengaku menghormati setiap fungsi dan tugas lembaga tinggi negara yang diatur perundang-undangan.
“Anggaran untuk pimpinan MPR dan kegiatan tetap didukung sesuai mekanisme APBN. Menkeu menghormati fungsi dan tugas semua lembaga tinggi negara yang diatur dan ditetapkan perundang-undangan,” kata dia, Rabu (1/12).
(thr/kid)