Dua Hakim Absen, Sidang Putusan Kriminalisasi Stella Monica Ditunda
Sidang putusan kasus kriminalisasi konsumen klinik kecantikan L’Viors, Stella Monica, dengan jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ditunda.
Penundaan itu dilakukan karena majelis hakim tak secara lengkap hadir di persidangan.
Berdasarkan pantauan hanya ada satu majelis hakim yang hadir, yakni Imam Supriyadi. Dan, dengan alasan hakim tak lengkap, Imam pun menyatakan putusan atas perkara tersebut tak bisa disampaikan, Kamis (2/12).
Stella dan tim kuasa hukumnya telah menunggu sidang putusan di ruang Cakra sejak pukul 09.00 WIB. Dua jam kemudian, pada pukul 11.00 WIB, hakim menyatakan sidang ditunda.
“Ini hakimnya tidak lengkap. Jadi putusan tidak bisa disampaikan sekarang,” ujar Hakim Imam.
Imam menjelaskan, dua hakim lain berhalangan hadir lantaran sedang berurusan di tempat lain. Sidang pun ditunda hingga dua pekan ke depan tepatnya pada Selasa (14/12).
“Kalau ditunda ke minggu depan tidak bisa karena di sini juga banyak acara. Dari pada ditunda ke minggu depan lalu ditunda lagi, jadi ini tunda dua minggu, ya,” tutur Imam.
Mendengar hal itu, Stella yang duduk di kursi terdakwa hanya menyangkut dengan anggukan kepala. Ia lalu menghampiri kuasa hukumnya, setelah palu hakim diketuk.
Stella mengaku, sebenarnya ia berharap putusannya bisa disampaikan sesegera mungkin agar ia bisa mengetahui kejelasan nasibnya dalam perkara ini.
“Kok tambah lama ditundanya? Kalau bisa ya cepat segera selesai sehingga saya bisa tahu keputusannya seperti apa. Kalau begini kan menyita waktu,” keluhnya.
Dalah satu anggota tim kuasa hukum Stella dari LBH Surabaya, Muhammad Soleh, mengatakan pihaknya kecewa dengan penundaan ini. Pasalnya, psikis kliennya telah tertekan sejak lama.
“Tentu kami kecewa dengan penundaan putusan ini. Karena bagaimana pun kemudian pihak klien kami juga secara psikis [tertekan] sudah lama karena sejak bulan Maret dan sampai Desember belum juga putusan,” kata Soleh.
|
Pihaknya berharap sidang pada 14 Desember nanti tidak lagi ditunda. Sehingga Stella bisa mendapatkan kejelasan apakah dia dinyatakan bebas atau bersalah dalam perkara ini.
Seperti diketahui, Stella Monica dipidanakan dengan dugaan pencemaran nama baik UU ITE. Ia dilaporkan oleh klinik kecantikan L’Viors, tempat dirinya menjalani perawatan, usai mengunggah curahan hatinya tentang kondisi kesehatan wajahnya di akun media sosial Instagram pribadinya.
Dalam proses persidangan, jaksa menilai Stella telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Ia pun dituntut dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.
(frd/arh)