Hakim Ingatkan Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Tak Urus Perkara via Suap



Jakarta, Indonesia —

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengingatkan artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie agar menghindari praktik suap-menyuap untuk mengurus perkara.

Ketua majelis hakim Muhammad Damis mengingatkan agar kedua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba itu tidak berkomunikasi dengan pihak lain selain tim penasihat hukum.

Peringatan tersebut juga berlaku untuk satu terdakwa lainnya bernama Zen Vivanto.

“Saya ingatkan saudara beserta tim penasihat hukum, mohon bantuan saudara bertiga agar saudara jangan dipengaruhi siapa pun yang akan mengurus perkara saudara,” ujar Damis sebelum memulai sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12).

Damis menegaskan tidak menoleransi perbuatan suap-menyuap untuk pengurusan perkara. Ia meminta agar ketiga terdakwa menjalani persidangan sebagaimana mestinya.

“Saya tidak mengenal pihak yang berperkara termasuk penuntut umum untuk berurusan dengan majelis hakim. Apalagi kalau berbicara tentang suap-menyuap. Paham?” tanya Damis yang kemudian dipahami ketiga terdakwa tersebut.

“Jangan membuat berbagai macam alasan untuk mempersulit proses pemeriksaan perkara saudara. Hal yang sama juga saya harapkan dari tim penasihat hukum,” sambung dia.

Kasus yang menjerat Nia dan Ardi terungkap pada pertengahan tahun 2021, tepatnya bulan Juli. Polisi menangkap Nia bersama Zen di kediamannya di Pondok Pinang dengan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu buah alat isap sabu.

Pada hari yang sama, malam harinya, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiga orang tersebut lantas ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil tes urine, mereka dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

Mereka sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *