Saksi Ragukan Pengakuan Nia Ramadhani Baru Pertama Pakai Sabu



Jakarta, Indonesia —

Saksi yang juga merupakan anggota Polri, Benny Santoso, meragukan pengakuan selebritas Nia Ramadhani yang baru pertama kali menggunakan narkotika jenis sabu.

Hal itu disampaikan Benny saat dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12).

“Pengakuannya memang sekali, tapi dari tanda-tandanya mengarah [lebih dari sekali pakai],” ujar Benny menjawab hakim di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/12).

Benny terlibat dalam tim yang mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba oleh Nia bersama suaminya Ardi Bakrie dan seorang sopir bernama Zen Vivanto.

Ia berujar ikut menginterogasi Nia saat momen penangkapan pada Rabu, 7 Juli 2021. Saat ditangkap, lanjut Benny, kondisi Nia tidak normal karena menangis dan gemetar serta menunjukkan sikap seseorang yang terindikasi terpengaruh oleh zat adiktif.

“Karena begitu kita tangkap, jadi sedang goyang, maaf, sedang menangis saat itu. Sedikit sepertinya kurang tidur. Pengamatan kita saat itu kemungkinan benar dia baru saja menggunakan, masih ada efek dari narkotika,” imbuh Benny.

Menurut Benny, kondisi yang dialami Nia tersebut serupa dengan tanda-tanda fisik pengguna narkotika lainnya.

“Terutama jenis sabu itu, satu susah tidur, atau mukanya kusut dan kusam. Kemudian biasanya bicaranya berlebihan terlalu melantur, kemudian tidak seperti layaknya orang normal gerakannya, tidak bisa diam,” terang dia.

Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.

Dalam surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap. Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah kediaman Nia dan Ardie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Nia dkk didakwa melanggar Pasal 127ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.

(ryn/ugo)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *