Ada 3 Anak Jadi Korban Grup FB Fantasi Sedarah dan Suka Duka
Jakarta, Indonesia —
Polisi menyebut ada 3 korban anak dan 1 dewasa di kasus asusila dan pornografi yang terlibat dalam grup Facebook ‘Fantasi Sedarah‘ dan ‘Suka Duka’.
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak dan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyebut keempat korban mengalami pelecehan dan pencabulan dari dua tersangka inisial MJ dan MS.
Nurul menjelaskan untuk tersangka MS yang memiliki akun Facebook Masbro terlibat membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan ponsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut MS melakukan aksi bejat tersebut kepada dua keponakannya yang berusia 8 dan 12 tahun serta adik iparnya berusia 21 tahun. Nurul mengatakan kepada adik iparnya yang dewasa, pelaku memotret korban ketika sedang tidur dan mengunggah ke grup tersebut.
“Hubungan pelaku dengan korban dewasa adalah adik ipar kemudian hubungan dengan anak korban adalah paman,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (21/5).
“Modus daripada tersangka MS membuat foto dan video yang bermuatan melanggar kesusilaan kepada semua korban. Khusus terhadap anak korban telah dilakukan pencabulan,” imbuhnya.
Sementara tersangka MJ, kata dia, melakukan perbuatan bejat kepada anak tetangganya yang berusia 7 tahun.
MJ melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali dan direkam menggunakan ponsel sebelum diunggah di grup.
“Tersangka MJ membuat video asusila dirinya juga dengan korban untuk menggunakan handphone tersangka dan menyimpan konten tersebut,” jelasnya.
Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menetapkan total 6 orang tersangka pornografi anak yang terlibat dalam grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan keenam tersangka itu ditangkap oleh tim gabungan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Masing-masing tersangka merupakan DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.
Berdasarkan perannya, Himawan menyebut pelaku DK berperan sebagai member dan penjual konten pornografi dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Sementara tersangka MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah.
Kemudian tiga tersangka lainnya merupakan MS, MJ, MA yang berperan sebagai kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Sedangkan untuk KA merupakan member dan kontributor aktif dalam grup Facebook Suka Duka.
(tfq/wis)