Ada 8 Kasus Pelecehan Seksual Penyelenggara Pemilu, 5 Dipecat
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan sidang terhadap 8 kasus pelanggaran penyelenggara pemilu yang melakukan pelecehan seksual. Berdasar hasil sidang, lima di antaranya mendapat putusan diberhentikan. Sedangkan, satu kasus diberi peringatan atau teguran.
Sepanjang tahun 2021, DKPP mendapat laporan 11 kasus pelecehan seksual yang dilakukan penyelenggara pemilu. Namun, hanya delapan kasus yang memenuhi persyaratan untuk disidangkan.
“Penjelasan sekretariat 11 pengaduan, 8 dinyatakan memenuhi syarat disidangkan. [Dari] 8 perkara yang disidangkan, 6 perkara terkait asusila [serta] 2 perkara pelanggaran prokes (protokol kesehatan) dan [satu] miras,” ujar Anggota DKPP Ida Budhiati, melalui keterangan tertulis pada Indonesia.com, Jumat (24/12).
Ida melanjutkan dari enam kasus pelecehan seksual yang dilakukan terdapat lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapat sanksi pemberhentian tetap.
Rinciannya adalah anggota KPU Kabupaten/Kota di Jambi pada Bulan April, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara dan Ketua KPU Kabupaten/Kota di Aceh pada bulan Juni.
Termasuk, anggota KPU Kabupaten/Kota di Bengkulu di bulan November dan terakhir anggota KPU Kabupaten/Kota di Maluku pada bulan Desember.
Sedangkan, satu orang lainnya yang diberikan peringatan atau teguran adalah ketua Bawaslu Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat pada bulan Agustus.
Sebelumnya, DKPP mencatat ada sebelas kasus pelecehan seksual yang dilakukan penyelenggara pemilu sepanjang 2021. Kasus pelecehan seksual menjadi yang terbanyak dibanding jenis pelanggaran lainnya non tahapan pemilu.
“Lima aduan terbanyak terkait nontahapan [pemilu] adalah tentang perbuatan amoral dan pelecehan seksual (11 aduan), rangkap jabatan (9 aduan), rekrutmen/ pengisian jabatan Sekretariat (8 aduan), kinerja Sekretariat (6 aduan), dan seleksi Anggota KPU (5 aduan),” ujar Ketua DKPP Muhammad melalui keterangan tertulis, Kamis (23/12).
Mengenai penyelesaian pelanggaran etik, DKPP telah memutuskan 240 perkara lewat sidang dengan jumlah teradu sebanyak 921 orang.
(cfd/DAL)