Ada Ancaman Omicron, Baru 3 Provinsi Vaksinasi Lengkap 70 Persen Lebih



Jakarta, Indonesia —

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan baru tiga provinsi yang cakupan vaksinasi lengkapnya berada di atas 70 persen.

Hal ini, kata dia, disayangkan karena Indonesia tengah menghadapi ancaman gelombang ketiga Covid-19 akibat kehadiran Omicron dan momentum Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Wiku menjelaskan, cakupan vaksinasi dosis lengkap sama pentingnya dengan langkah menjaga mobilitas penduduk di tengah ancaman varian baru Omicron.

“Sebab, cakupan vaksinasi dosis lengkap yang tinggi menunjukkan perlindungan pada masyarakat bisa maksimal,” jelasnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (16/12) sore.

“Namun sayangnya baru 3 provinsi yang sudah mencapai vaksin dosis lengkap di atas 70 persen yaitu Kepulauan Riau, Yogyakarta, dan Bali,” imbuhnya.

Wiku mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada tiga daerah tersebut yang dapat menggenjot capaian vaksinasi hingga di atas 70 persen.

Oleh karena itu pihaknya mendorong agar daerah lain yang masih di bawah capaian tersebut agar dapat terus meningkatkan pelaksanaan vaksinasi. Terutama, sambungnya, di daerah-daerah yang cakupan vaksinasi lengkapnya masih berada di bawah 40 persen.

“Harap dicatat, masih ada 31 provinsi yang vaksin dosis lengkapnya masih di bawah 70 persen, atau setidaknya 19 provinsi yang di bawah target WHO yaitu 40 persen,” ujarnya.

Namun, apa yang disampaikan pada Kamis sore itu Wiku berbeda dengan data yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Berdasarkan data vaksinasi Kemenkes, per Kamis (16/12) pukul 12.00 WIB, setidaknya ada empat provinsi yang cakupan vaksinasi lengkapnya berada di atas 70 persen. Empat provinsi tersebut merupakan, DKI Jakarta, Bali, Yogyakarta, dan Kepulauan Riau.

Tutup Pintu Bagi Pelaku Perjalanan Negara Transmisi Omicron

Pada kesempatan tersebut, Wiku menyatakan pemerintah telah menutup sementara pelaku perjalanan dari negara yang memiliki transmisi virus corona (Covid-19) varian Omicron dan negara-negara sekitarnya.

“Kebijakan terkini terkait pelaku perjalanan luar negeri demi antisipasi kasus Omicron adalah penutupan sementara pelaku perjalanan dari negara dengan transmisi Omicron dan negara sekitarnya,” kata Wiku.

Meski demikian, Wiku mengatakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali ke nusantara dari negara transmisi Omicron masih diperbolehkan masuk dengan catatan wajib menjalani proses karantina selama 14×24 jam.

“Sedangkan WNI dari negara lain [nontransmisi Omicron] wajib karantina 10×24 jam,” kata dia.

Wiku mengatakan, perubahan kebijakan itu menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.

“Untuk pelaku perjalanan luar negeri, demi antisipasi Omicron adalah penutupan sementara pelaku perjalanan dari negara transmisi Omicron dan negara sekitarnya,” kata dia.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto pada 6 Desember 2021 lalu mengatakan pemerintah hanya melarang kedatangan warga dari 11 negara sejauh ini. 11 negara itu di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Selain itu, Wiku menyatakan pemerintah sedang menyusun tindakan pengendalian setelah kasus Omicron pertama baru terkonfirmasi.

“Dalam menangani Omicron ini, pemerintah sedang menyusun pengendalian,” ujar Wiku dalam konferensi pers, Kamis (16/12).

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan temuan kasus pertama Covid-19 varian Omicron di Indonesia. Kasus awal tersebut terdeteksi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan pada Rabu (15/12).

Selain satu kasus positif Omicron, Wiku menyebutkan terdapat lima kasus positif yang sedang ditelaah oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes). Lima kasus probable ini didapat dari satu kasus Amerika Serikat, satu kasus dari Inggri, dan tiga kasus dari Tiongkok.

Ia juga memaparkan bahwa saat ini Satgas telah melakukan tracing atau penelusuran kontak erat kepada pihak-pihak yang melakukan kontak erat dengan kasus positif. Wiku meminta pihak-pihak tersebut untuk segera melakukan isolasi.

(tfq, rzr, cfd, /kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *