Ade Emon Bojong Koneng Ajukan Eksepsi Buntut Ricuh Lahan Sentul City



Cibinong, Indonesia —

Warga Bojong Koneng, Ade Bebed alias Ade Emon mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa terkait perusakan Kantor Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Hal tersebut disampaikan Emon saat menghadiri sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (28/12). Emon mengatakan bakal mengajukan eksepsi melalui penasihat hukumnya.

Mulanya, hakim bertanya kepada Ade Emon terkait dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim bertanya apakah Emon mendengar semua dakwaan jaksa itu. Emon yang hadir secara virtual pun mengaku sudah mengerti dakwaan jaksa.

“Tadi sudah mendengar pembacaan dakwaan. Sudah jelas belum?” tanya hakim dalam persidangan.

“Iya yang mulia,” kata Ade Emon.

“Sudah mengerti dakwaan tadi?” tanya hakim.

“Sudah yang mulia,” jawab Ade Emon.

Hakim lalu bertanya apakah Ade Emon akan mengajukan keberatan terkait dakwaan jaksa. Ade Emon pun menjawab akan mengajukan keberatan atau eksepsi melalui kuasa hukumnya.

“Apakah ada keberatan?” tanya hakim.

“Ada yang mulia saya tidak melihat Ade Saripudin dan Awang melempar kaca,” jawab Ade Emon.

Mendengar hal ini, Hakim lantas bertanya kepada kuasa hukum apakah mereka akan mengajukan eksepsi. Sementara dari penasihat hukum Emon, Alghiffari Aqsa mengatakan pihaknya meminta waktu untuk menyusun eksepsi atas dakwaan jaksa.

“Izin yang mulia, kami akan mengakukan keberatan dan akan meminta waktu satu minggu untuk melakukan keberatan,” ujar Alghiffari.

Setelah itu, Ketua Majelis Hakim PN Cibinong menyatakan sidang ditunda pekan depan, Selasa (4/1) dengan agenda pembacaan eksepsi.

“Kita sepakati pembacaan dakwaan tanggal 28/12/2021. Eksepsi atau keberatan kita agendakan tanggal 4 Januari,” jawab hakim.

Sebelumnya, JPU telah mendakwa Ade Bebed alias Ade Emon, sebagai pelaku penghancuran dan perusakan barang di Kantor Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Emon juga didakwa telah menghasut dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja untuk menghancurkan, merusak, dan membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Jaksa menyebut perbuatan Emon telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15 juta.

Atas perbuatannya tersebut, JPU kemudian menuntut Emon dengan dua dakwaan. Pertama, Emon disangkakan dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang perusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama.

Selain itu, Ade juga diancam pidana menggunakan Pasal 406 Ayat 1 tentang perusakan barang milik orang lain jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

(tfq/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *