Adukan Luhut-Erick ke Jokowi soal PCR, Prima Dituding Cari Popularitas



Jakarta, Indonesia —

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ke Presiden Joko Widodo terkait dugaan bisnis tes polymerase chain reaction (PCR).

Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal menyebut Luhut dan Erick terlibat konflik kepentingan dan melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kami menyampaikan laporan terkait konflik kepentingan dari dua orang pejabat tinggi negara yang menjadi bawahan langsung presiden,” kata Alif dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12).

Binbin Firman Tresnadi, Ketua Mahkamah Partai Prima, menyebut laporan ke Presiden ini dilayangkan Prima via surat ke Kementerian Sekretariat Negara oleh Alif Kamal, hari ini.

Alif melan Luhut dan Erick telah mencoreng upaya baik Jokowi. Menurutnya, Jokowi punya iktikad baik membangun pemerintahan yang bersih.

Dia meminta kepada Jokowi untuk segera memproses laporan dugaan keterlibatan dua menteri dalam bisnis PCR. Alif berharap Jokowi menindak tegas Luhut serta Erick.

“UU 30/2014 telah mengamanatkan presiden selaku atasan kedua pejabat dimaksud untuk memeriksa, meneliti, dan menetapkan keputusan terkait laporan atau keterangan warga masyarakat paling lambat lima hari kerja terhitung mulai diterimanya laporan atau keterangan,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menganggap langkah Prima tidak jelas. Ia menegaskan Erick tidak terlibat bisnis PCR.

“Partai Prima ini partai ingin menaikkan popularitas saja, tapi enggak akan bisa karena tuduhannya absurd,” kata Arya lewat pesan singkat kepada Indonesia.com, Selasa (7/12).

Senada, Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi menyatakan, “Sudahlah, jangan gagal move on, kaya orang kurang kerjaan aja”.

(dhf/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *