Advokat Tersangka LPEI Ajukan Praperadilan, Kejagung Akui ‘No Problem’



Jakarta, Indonesia —

Pengacara Didit Wijayanto Wijaya (DWW) mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka menghalangi penyidikan korupsi yang ditetapkan Kejaksaan Agung.

Didit mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melawan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Sebagai informasi, Didit ditetapkan tersangka kasus menghalangi penyidikan kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional ke beberapa pihak melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019 pada awal Desember lalu. Ia diduga mendorong para tersangka agar bungkam.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, praperadilan itu Didit daftarkan pada 15 Desember. Gugatan Didit teregister dengan Nomor Perkara 125/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi Perkara sah atau tidaknya penahanan,” sebagaimana dikutip dari situs SIPP PN Jaksel, Selasa (28/12).

Menanggapi gugatan ini, Direktur bidang Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi tidak mempersoalkan langkah yang diambil Didit.

“Itu hak setiap orang yang dijadikan tersangka. No problem, itu proses biasa,” ujar Supardi melalui pesan tertulis.

Ssbelumnya, Jampidsus Kejagung menetapkan Didit sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi. Padahal, belum terdapat tersangka kasus korupsi pokok tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Didit merupakan pengacara dari tujuh saksi lain dalam perkara korupsi ini.

Ia diduga meminta agar para saksi tidak memberikan keterangan pada Kejagung. Akibatnya, penyidik Kejagung kesulitan menyelesaikan kasus dugaan korupsi ini.

Didit kemudian ditangkap penyidik setelah dua kali mangkir dari pengggilan pada 26 dan 30 November. Ia ditahan selama 20 hari per tanggal 30 November hingga 19 Deeember di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Didit dijerat Pasal 21 dan/atau Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Yang bersangkutan tidak juga hadir dengan alasan meminta pengunduran waktu pemeriksaan dan beralasan tidak dapat dituntut karena sedang menjalankan tugas sebagai advokat, dan selanjutnya,” kata Leonard kepada wartawan, Rabu (1/12).

Kejagung juga menetapkan tujuh saksi lainnya sebagai tersangka pada 2 November. Mereka disangka menghalangi penyidikan.

Kejagung mencium korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI mengakibatkan kerugian sebesar Rp4,7 triliun. LPEI diduga memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui skema tata kelola yang baik sehingga membuat peningkatan kredit macet (non performing loan/NPL) pada 2019 sebesar 23,39 persen.

Sejumlah perusahaan yang diberikan fasilitas pembiayaan ialah: Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Utara, Group Arkha. Kemudian, PT Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera, PT Kemilau Harapan Prima, serta PT Kemilau Kemas Timur.

(iam/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *