Advokat Usul ke DPR Agar RKUHAP Masukkan Miranda Rule Seperti di AS




Jakarta, Indonesia

Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) mengusulkan agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai mempertimbangkan untuk menggunakan Miranda Rule atau Miranda Right sebagai salah satu hak seorang terdakwa atau tersangka dalam sebuah kasus pidana.

Hal itu disampaikan anggota Dewan Pembina HAPI, Suhardi Somomoeljono dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Kamis (15/5). Rapat itu membahas lanjutan pendapat publik terhadap revisi KUHAP.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kita juga perlu sekarang ini mulai mengadopsi asas Miranda rule, mungkin mahasiswa sudah tahu,” kata Suhardi dalam paparannya.

Miranda rule merupakan aturan hukum yang menjamin hak konstitusional tersangka atau terdakwa dalam proses pidana, khususnya di Amerika Serikat. Miranda rule mewajibkan polisi untuk memberitahukan hak-hak tertentu kepada seseorang yang ditangkap atau ditahan sebelum melakukan interogasi.





Hal-hal dalam Miranda rule meliputi ‘hak untuk diam dan hak untuk didampingi pengacara, baik selama interogasi maupun persidangan. Jika tidak mampu membayar pengacara, pengacara akan disediakan negara’.

Menurut Suhardi, hak tersangka maupun saksi untuk didampingi pengacara merupakan bentuk perlindungan hukum untuk mencegah potensi atau pengakuan pemaksaan dalam proses penyidikan.

Dia menilai prinsip Miranda rule penting untuk segera diadopsi dalam KUHAP agar lebih modern dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Jadi begitu orang diperiksa polisi, ‘Pak polisi, saya punya advokat.’ Ya sudah, jangan dipaksa untuk bicara. Kalau diteruskan nanti kasihan kepolisian dituduh memaksa dan macam-macam, sebenarnya kuncinya di sini,” kata Suhardi.

(thr/kid)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *