Agnez Mo Respons Kritik DPR soal Putusan Kasus Hak Cipta Ari Bias




Jakarta, Indonesia

Kasus hak cipta yang menyeret nama Agnez Mo kembali ramai dibicarakan. Kali ini, Komisi III DPR RI menilai bahwa putusan hukum soal Agnez Mo langgar UU Hak Cipta tidak sesuai aturan yang berlaku.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya meminta Badan Pengawas (Bawas) MA untuk menyelidik adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan kasus Agnez Mo tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi III juga meminta MA membuat surat edaran terkait panduan penerapan UU Nomor 12 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara komprehensif.

“Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (20/6).




Agnez Mo pun memberikan reaksi atas kritikan DPR terhadap Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut.

Lewat Instagram Stories, pelantun “Coke Bottle” ini me-repost unggahan dari Vibrasi Suara Indonesia (VSI) yang menyoroti pernyataan Komisi III DPR RI tentang putusan Agnez Mo yang dinyatakan langgar UU Hak Cipta.

Tak ada caption panjang apa pun atau klarifikasi detail. Mengutip detikpop, Agnez Mo hanya menyematkan emoji tangan sebagai responsnya terhadap pernyataan Habiburokhman.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelum memutuskan Agnez Mo bersalah dengan menyanyikan lagu “Bilang Saja” milik Ari Bias dalam beberapa konser tanpa izin. Akibatnya, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Putusan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST dan dibacakan pada 30 Januari 2025 lalu.

Agnez Mo sendiri telah mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tersebut. Ia sendiri mendatangi Kementerian Hukum RI pada Februari lalu untuk membahas regulasi seputar hak cipta.

(asr/asr)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *