Ahli di Sidang Hasto Jelaskan Konsekuensi Saat Handphone Direndam Air




Jakarta, Indonesia

Ahli Sistem Teknologi dan Informasi dari Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin menjelaskan konsekuensi saat handphone direndam ke dalam air.

Penjelasan itu merupakan respons atas pertanyaan majelis hakim yang ingin membuktikan dakwaan jaksa KPK mengenai perintangan penyidikan, di mana Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku (buron) melalui anak buahnya untuk merendam handphone.

“Ini kaitannya dengan dakwaan di mana dalam dakwaan itu ada tentang merendam handphone dalam air. Saudara ahli, apakah tindakan merendam telepon genggam dalam air dapat secara efektif menghilangkan data-data komunikasi yang tersimpan dalam handphone tersebut dan bisa mencegah pelacakan lokasi pengguna?” tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/5).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Yang Mulia, sebelum handphone itu direndam, semua informasi yang sudah masuk ke CDR [Call Data Record] berupa log yang tercatat dan terekam itu tidak bisa diakses lagi, jadi tetap diketahui histori dari pergerakan,” tutur Bob.





“Nah, setelah handphone tersebut mati atau direndam tadi, baru data itu, data selanjutnya tidak ada lagi karena tidak ada lagi interaksi dengan BTS-nya,” lanjut dia.

Masih berdasarkan CDR handphone milik Hasto, Bob menyebut terdakwa sedang berada di sekitar kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat penyidik KPK hendak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Januari 2020 lalu.

“Di BAP [Berita Acara Pemeriksaan] Nomor 17 ini saudara juga diminta untuk menerangkan pergerakan ponsel 0811929889, ini yang diduga milik terdakwa. Betul itu juga saudara cek data CDR-nya?” tanya Jaksa KPK Nur Haris Arhadi.

“Iya,” jawab Bob.

Jaksa selanjutnya membacakan beberapa posisi pergerakan handphone Hasto, mulai dari Jalan Diponegoro, lalu di Parkir Jakarta Hall Convention Center dan di Jalan Nasional Gelora Tanah Abang, saat terjadinya OTT KPK pada Januari 2020 lalu.

Tak hanya Hasto, Jaksa KPK juga mendalami pergerakan handphone milik Kusnadi selaku staf Hasto.

“Kemudian di BAP Nomor 18 juga ada Nomor 081219707860 ini diduga milik saudara Kusnadi. Ini sama ahli ya pergerakannya berdasarkan data CDR yang di situ menunjukkan posisi BTS. Poin 7 itu ada di Menara Kompas antara jam 16.32-16.38 hingga jam 17.02, itu sesuai data CDR tadi?” tanya jaksa dan diamini Bob.

“Kemudian ini juga di jam 18.29-19.32 posisinya di PTIK. Memang menyebut seperti itu ahli ya?” lanjut jaksa

“Iya,” jawab Bob.

Di sidang ini, jaksa KPK menghadirkan satu ahli lain dari internal lembaga yakni Hafni Ferdian (Pemeriksa Forensik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK).

Dalam surat dakwaannya, jaksa KPK meyakini Hasto terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hasto diduga mengeluarkan sebagian uang suap sejumlah Rp400 juta.

Jaksa KPK juga meyakini Hasto telah merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. Hasto disebut memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti dan meminta Harun Masiku melarikan diri (hingga saat ini belum diketahui keberadaannya).

Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam persidangan ini. Di antaranya Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo, serta saksi dari internal PDIP dan KPU RI.

(ryn/isn)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *