Ahli Nilai Vaksin Kedaluwarsa Imbas Manajemen Kemenkes Kurang Tepat



Jakarta, Indonesia —

Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menilai temuan ribuan vaksin virus corona (Covid-19) kedaluwarsa baru-baru ini di sejumlah daerah terjadi imbas manajemen logistik vaksin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang masih kurang tepat.

Dicky menyebut, vaksin Covid-19 khususnya yang impor memiliki jangka waktu tidak lama sehingga pemerintah harus segera mendistribusikan ke daerah-daerah setibanya vaksin di Indonesia. Sehingga ia menilai, temuan vaksin Covid-19 kedaluwarsa itu belum pas apabila dikatakan sepenuhnya salah pemerintah daerah.

“Sebenarnya salahnya bukan di daerah, tapi pusat. Artinya, saya sampaikan ketika ada vaksin datang itu pemerintah pusat harus segera drop ke provinsi, jangan ditahan-tahan lama. Kalau begitu akan banyak yang terbuang dan target kita tidak tercapai,” kata Dicky saat dihubungi Indonesia.com, Rabu (17/11).

Dicky menyebut, kondisi vaksin kedaluwarsa memang sebuah keniscayaan di negara manapun. Meskipu demikian, ia menilai temuan vaksin kedaluwarsa di Indonesia hingga mencapai 10 ribu lebih ini bukan hal sepele.

Oleh karena itu, kata Dicky, pemerintah harus lebih hati-hati dalam manajemen risiko program vaksinasi. Ia menyebut, sebelum mengalokasikan vaksin covid-19 di daerah, Kemenkes harus sudah mempertimbangkan jumlah sasaran warga serta tenaga vaksinator di masing-masing daerah.

Kemenkes bersama PT Bio Farma menurutnya juga harus mempercepat proses quality assurance, sehingga masa berlaku vaksin covid-19 tidak habis di persiapan logistik dan juga distribusi.

“Ketika kita membuat rencana vaksinasi, kita harus betul-betul menghitung data sasaran karena kemudian banyak di daerah itu data masih jadi masalah. Misal A masih tercatat sebagai sasaran di kota asalnya, padahal dia merantau lama misalnya,” kata dia.

Melihat temuan itu, Dicky lantas meminta Kemenkes untuk mulai membenahi manajemen logistik vaksinasi covid-19 dengan mulai memberikan kewenangan luas pada pemerintah provinsi. Hal itu ia katakan lantaran menurutnya tak sedikit kepala daerah yang mengeluhkan alokasi vaksin covid-19 yang kadang tidak sesuai kebutuhan.

Dicky kemudian menyarankan, apabila vaksin covid-19 tiba di Indonesia, maka Kemenkes harus segera mengirim ke masing-masing provinsi. Kepala daerah kemudian menghitung sasaran vaksinasi setiap kabupaten/kota dan mengirim vaksin sesuai kebutuhan mereka.

Apabila kabupaten/kota mampu melakukan vaksinasi dengan cepat, maka pemerintah provinsi dapat memberikan tambahan vaksin covid-19 secara cepat, dan juga sebaliknya. Dengan kondisi itu, Dicky menilai jumlah vaksin yang kedaluwarsa mampu diminimalisir.

“Jadi kalau bisa vaksin covid-19 langsung dikirim ke provinsi-provinsi perwakilan, jadi ada hub begitu. Yang wilayah Kalimantan, Sulawesi, bisa di-drop di Sumatera misalnya,” ujar Dicky.

Sebelumnya, sebanyak 5 ribu dosis vaksin AstraZeneca di Nusa Tenggara Timur habis masa berlakunya atau kedaluwarsa, sehingga tidak bisa digunakan lagi untuk vaksinasi. Ribuan dosis vaksin AstraZeneca tersebut memiliki masa kedaluwarsa 31 Oktober 2021 dan tersebar di beberapa kabupaten/Kota di NTT.

Kepala Dinas Kesehatan dan Pencatatan Sipil Nusa Tenggara Timur Mese menjelaskan, pada pertengahan Oktober, Dinkes NTT baru mendapat kiriman 110 ribu dosis AstraZeneca dari Kementerian Kesehatan yang kedaluwarsa 31 Oktober. Dengan waktu yang sedikit itu, capaian vaksinasi covid-19 masih sulit dilakukan sehingga berujung kedaluwarsa.

Senada, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Badai Ismoyo mengaku rentang waktu yang sedikit untuk menyuntikkan puluhan ribu dosis vaksin. Akibatnya ada ribuan dosis yang belum disuntikkan sampai batas waktu kedaluwarsa. Sebagaimana diketahui Kudus juga melaporkan 4 ribu lebih vaksin AstraZeneca kedaluwarsa pada 29 Oktober 2021.

Merespons temuan itu, Kemenkes lantas mendorong agar seluruh pemerintah daerah baik yang berada di level provinsi maupun kabupaten/kota untuk tidak menunda-nunda program vaksinasi virus corona di daerahnya masing-masing.

(khr/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *