AHY Klaim Diperingatkan Senior TNI, KSP Moeldoko Halalkan Semua Cara



Jakarta, Indonesia —

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku sempat diperingatkan oleh para seniornya di internal TNI terkait sosok Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Menurut AHY, para seniornya di TNI menyebut bahwa Moeldoko adalah sosok yang tak akan berhenti sampai keinginannya tercapai. Untuk mencapai keinginan, katanya, Moeldoko bahkan bisa menghalalkan segala cara, hingga membeli hukum.

“Saya pribadi sempat diberi peringatan oleh senior-senior saya di TNI; KSP Moeldoko tidak akan berhenti sampai keinginannya tercapai,” kata AHY dalam jumpa pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (24/11).

Cerita AHY itu sekaligus merespons kemenangan partainya atas gugatan yang dilayangkan Moeldoko dan Johnny Allen terhadap keputusan Menkumham Yasonna Laoly soal kisruh Partai Demokrat buntut Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang awal Maret lalu.

Menurut AHY, keputusan itu semakin memperkuat putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya, juga menolak permohonan Moeldoko, tentang Judicial Review AD/ART Partai Demokrat. Sejak awal, AHY meyakini bahwa gugatan Moeldoko memang tak memiliki kegal standing.

“Bagi kami, keputusan hukum ini memberi pesan hangat bagi demokrasi kita, sebagai tanda kemenangan bagi rakyat,” katanya.

AHY turut menyinggung pernyataan Moeldoko yang sempat mengaku tak berniat mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat. Namun, Moeldoko justru hadir ke KLB dan menyatakan siap memimpin Demokrat.

Putra sulung mantan Presiden SBY itu mengaku tak memahami alasan Moeldoko tergiur dengan hasrat kekuasaan. Bukan hanya dirinya, AHY menyebut perasannya juga dirasakan banyak senior Moeldoko.

“Banyak senior-seniornya juga yang mempertanyakan hal itu. Terkait hal ini, saya serahkan kepada KSP Moeldoko sendiri untuk menjawabnya,” ucap AHY.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya telah menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait kisruh Partai Demokrat, Selasa (23/11).

Majelis hakim menolak gugatan Moeldoko dan Jhonny karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.

Indonesia.com, telah menghubungi Moeldoko untuk merespons tudingan AHY namun belum ditanggapi. Tim Kuasa Hukum Moeldoko, Rusdiansyah, dan Juru Bicara KLB Demokrat, Muhammad Rahmad juga tidak merespons saat saat dihubungi lewat pesan singkat dan telepon.

(thr/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *